Monday, 10 March 2014

BAITUL MAL WA TAMWIL



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebelum  nabi Muhammad diangkat sebagai rasul, dalam masyarakat jahiliyyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu disebut Darun Nadwah. Didalamnya para tokoh Mekah berkumpul dan bermusyawarah dalam menentukan suatu keputusan. Ketika dilantik sebagai rasul, mereka menentukan suatu lembaga tanding yaitu Darul Arqam. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan, sampai akhirnya rasul memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
Ketika hijrah ke Madinah yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah mesjid (Quba). Bukan saja tempat beribadah. Tapi juga tempat setral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk lembaga persatuan diantara para sahabatnya  yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini diikuti dengan pembangunan mesjid Nabawi, yang kemudian menjadi tempat sentral pemerintahan untuk selanjutnya.
Pendirian lembaga dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak pasar baru yang khusus umtuk kaum muslimin, karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga . akan halnya mata uang tidak ada satu pun bukti sejarah yang menunjukkan baha nabi menciptakan mata uang sendiri.[1]
Namun yang sangat revolusioner yag dilakukan Rasul adalah pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut baitul mal.[2] Disini pemakalah akan membahasa lebih rinci mengenai judul kami terkait dengan baitul mal.




B.     Tujuan pembahasan

·         Untuk mengetahui sejarah BMT
·         Untuk mengetahui defenisi BMT
·         Untuk mengetahui ciri ciri BMT
·          Untuk mengetahui Prinsip kerja BMT
·         Untuk mengetahui Tujuan BMT




BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Baitul Mal

Pada zaman Nabi, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di distribusikan secara langsung.
Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Muncul perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan Baitul Mal, yakni keterlibatan Negara dalam mengelolanya.       
Baitul Mal sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah sejak pemerintahan Islam di madinah. Masa Rasulullah SAW (1-11H/622-632M). sesungguhnya sudah ada baitul mal itu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada perang badar (Zallum,1983) pada saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah yang menjelaskan hal tersebut, turunlah surat Al-Anfal : 41
]





Artinya:     Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Setelah turunnya ayat itu Rasulullah mendirikan baitul mal yang mengatur setiap harta benda kaum muslimin baik harta yang keluar maupun harta yang masuk bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan Negara kepada lembaga keuangan ini
System pengelolaan baitul mal saat itu masih sangat sederhana, sehingga harta benda yang masuk langsung habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang berhak mendapatkannya, atau dibelanjakan untuk keperluan umum perbaikan pengelolaan baitul mal terjadi dimasa Khalifah Abu Bakar Aa-Siddiq dimana khalifah pertama ini menekankan pentingnya fungsi baitul mal. Ditahun ke-2 kepeminpinannya  Abu bakar menjalankan fungsi baitul mal secara lebih luas karena tidak semata-mata difungsikan untuk menyalurkan harta, tetapi untuk menyimpan kekayaan negara.Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara (hati-hati) dalam masalah harta. Sehingga pada hari kedua beliau sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari baitul mal untuk keperluan diri dan keluarganya, Abu bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung dan kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13H/634M.
Dijaman ke-3 Khafilah ketika Umar menjabat sebagai Khalifah, kekayaan Negara di baitul mal meningkat tajam pada tahun 16H umar mendirikan kantor baitul mal di madinah. Kekayaan Negara makin melimpah ketika pemerintahaan dipegang Usman bin Affan selama 12 tahun memimpin umat Islam.  Kantor pusat baitul mal kemudian dipindahkan oleh Khalifah ke-4 Ali bin Abi Thalib, dari madinah ke Kufah. Ali menganggarkan dana bantuan kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
Khalifah ke-4 itu menunjukan bagai mana menangani lembaga keuangan Negara dengan penuh amanah. Kekayaan Negara yang berasal dari rakyat benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat sikap Ali yang menolak pendapat para sahabatnya menunjukan ke dzoliman hanya akan membawa keterpurukan meskipun akan menjadi kemenangan.  
Pada khalifah-khalifah sesudahnya ketika islam dibawah kepemimpinan khalifah bani umayah, kondisi baitul mal berubah jika pada masa sebelumnya baitul mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan rakyat, maka pada saat pemerintahan bani umayah baitul mal berada sepenuhnya dibawah kekuasaan khalifah tanpa dipertanyakan atau di kritik oleh rakyat.
Keadaan tersebut berlangsung sampai khalifah ke-8 bani umayah yakni umar bin abdul aziz (memerintah 717-720M). umar berupaya untuk membersihkan baitul mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepadda yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para bawahannya agar nereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah.
Baitul mal merupakan institusi dalam perekonomian Islam. Institusi baitul mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan social dari sebuah Negara Islam, literature sejarah peradaban dan ekonomi islam, lembaga-lembaga baitul mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai kepala Negara. Fungsi baitul Mal pada hakikatnya mengola keuangan Negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari penerimaan zakat khoroz dan lain-lain,serta dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi, social, dan semua kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan Negara.
Yusuf Qardhawy (1988) membagi baitul mal menjadi empat bagian  kerja berdasarkan tempat penerimaannya, merujuk pada aplikasi masa Islam klasik :
1.      Departemen khusus untuk sedekah (zakat).
2.      Departemen khusus untuk menyimpan pajak dan upeti.
3.      Departemen khusus untuk ghanimah dan rikaz.
4.      Departemen khusus untuk harta yang tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena pembunuhan).
Hal ini sebenarnya juga telah diungkapkan pula oleh Ibnu Taimiyah, beliau mengungkapkan bahwa dalam adminstrasi keuangan Negara, dalam Baitul Mal telah dibentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Dewan-dewan tersebut diantaranya:
1.        Diwan al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai negeri dan tentara.
2.        Diwan al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes (jizyah) dan harta tanpa ahli waris.
3.      Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk memungut kharaj.
4.      Diwan al Hilali yang berfungsi mengkoleksi pajak bulanan.
Pada hakikatnya pengembangan institusi dan kebijakan dalam ekonomi Islam tidak memiliki ketentuan tetap kecuali apa yang telah di syariat. Khususnya dalam pembentukan departemen dan penggunaan pendapatan Negara, sebenarnya juga tergantung pada perkembangan atau kondisi perekonomian Negara pada satu waktu tertentu. Artinya pengembangan institusi dan kebijakan ekonomi tidaklah terikat pada apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin terdahulu, peran ijtihad dengan mempertimbangkan keadaan kontemporer menjadi sangat menentukan arah dan bentuk institusi dan kebijakan ekonomi.
Merujuk pada apa yang telah dijelaskan oleh Qardhawi tentang institusi Baitul Mal, dalam operasionalnya, salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan Negara adalah ketika dana yang dimiliki departemen sedekah (zakat) yang fungsinya memenuhi kebutuhan dasar warga negara kurang, maka dapat menggunakan dana dari departemen lain yaitu departemen pajak dan upeti. Namun pada masa klasik Islam hal ini dilakukan dengan skema hutang, artinya jika suatu saat departemen sedekah sudah memiliki kecukupan dana, maka hutang tadi harus dilunasi pada departemen pajak dan upeti. Tahapan penggunaan keuangan negara ini sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya, dimana sumber keuangan negara utama adalah zakat, kemudian fay’ dan pajak. Jika masih juga kekurangan maka negara akan melakukan skema takaful, dimana semua harta dikumpulkan negara dan dibagikan sama rata

B.     Defenisi Baitul Mal

Lembaga keuangan mikro syariah disebut Baitul Mal wat Tamwil (BMT). BMT sebenarnya terdiri dari Baitul Mal dan Baitul Tamwil secara etimologis Baitul Mal berarti Rumah uang. Suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat yang bersifat nonkomersial, sumber dana Baitul Mal berasal dari ZISWAH (zakat,infaq,sedekah,wakaf,hibah). Baitul mal adalah rumah pembiayaan yang berarti suatu lembaga islam yang usaha pokoknya menghimpun dana pihak ketiga (deposan) dan memberikan pembiayaan pembiayaan kepada usaha usaha yang produktif dan menguntungkan. Dalam operasinya satu sama lain saling berhubungan dan mendukung. Sebagian keuntungan baitul tamwil baik dari perusahaan maupun nasabah yang sudah nisab mengalir ke baitul mal.[3] Baitul mal juga dapat diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara. Baitul mal merupakan lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang Negara sesuai ketentuan syariah.[4]
Baitul mal wa Tamwil adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan  lembaga keuangan perbankan dan lembaga formal lainnya.[5]

C.     Ciri ciri Baitul Mal

Atas landasan pengertian itu, BMT memiliki ciri ciri utama sebagai berikut:
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi yang paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2.      Bukan lembaga social tetapi dapat dimanfaatkan mengefektifkan penggunaan zakat,infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3.      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat sekitarnya.
4.      Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang diluar masyarakat itu.
Selain ciri utama diatas, BMT juga memiliki ciri khas sebagai berikut :
1.      Staf dan karyawannya bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun penerima pembiayaan usaha.[6]
2.      Kantor dibuka  dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian staf harus bergerak dilapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitorkan dan mesupervisi usaha nasabah.
3.      BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya di madrasah, mesjid atau mushala ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah.
4.      Manajemen BMT diselenggarakan secara professional dan islami.
Dari uraian diatas dapat disimpulakn bahwa BMT harus dirumuskan  secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan, artinya, lembaga keuangan non perbankan ini harus dirumuskan secara sederhana agar dapat ditangani dan dimengerti oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan aturan dan mekanisme kerja BMT dibuat dengan lentur, efesien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya. Selain itu, kebijakan yang diambil BMT hendaknya terkait dengan kepentingan mendasar dari para anggota. Hal ini perlu dilakukan agar pihak pihak yang terlibat terus termotivasi untuk membina dan mengembangkan lebih lanjut.[7]

D.    PRINSIP KERJA BMT

1.      Prinsip Bagi Hasil
            Menggunakan konsep Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah dan Al-Musaqah.
2.      Sistem Profit
Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan adalah merupakan pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja.
3.      Sistem Balas Jasa
Tata cara jual beli yg dalam pelaksanannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT & kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual  barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain : Ba’Al-Murobahah, Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna & Ba’bitstaman Ajil.
4.      Akad Bersyarikat
Akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih & masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yg digunakan yaitu Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.
5.      Produk Pembiayaan
Penyediaan uang & tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di antara BMT dg pihak lain  yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu. Menggunakan konsep : Al-Murabahah, Al-Bai’Bitsaman Aji, Al-Mudharabah & Al-Musyarakah.

E.     TUJUAN BMT

BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.







BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Zaman Nabi, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di distribusikan secara langsung.Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran Negara, dan Baitul Mal dalam tataran public belum perlu.
Pada masa khalifah Abu Bakar, pembagian Baitul Mal belum di rasa perlu. Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Dan merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi penerima dan penyalur harta yang berhak, dan juga mengupayakan pembangunan dari harta itu sendiri (tawil) yang di landaskan atas dasar prinsip-prinsip islam.
Defenisi baitul mal itu sendiri secara sederhana adalah Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Tujuan dari BMT itu sendiri adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.








DAFTAR PUSTAKA

·         Yusuf Qardhawy, Hukum Zakat, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1988.
·         Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.PT Grafindo Persada.Jakarta.2008.
·         Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.2009.
A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.PT Ra


[1]Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.(Jakarta: PT Grafindo Persada.2008).hal. 63

[2] Ibid.hal.64
[3] Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.(Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.2009).hal.181
[4] Ibid.hal.182
[5] A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.(Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.2002).hal.183
[6] Ibid.hal.184
[7] Ibid.hal.185       

Sunday, 9 March 2014

Prinsip Jasa Dalam Islam : WAKALAH, KAFALAH, HAWALAH

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “JASA : WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Setiap muslim di belahan dunia manapun berharap akan syafaatnya kelak di hari kiamat.
Penulis menyadari bahwa penyusunan tugas ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini lebih lanjut, akan penulis terima dengan senang hati. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis telah mencurahkan semua kemampuan, namun penulis sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.




Langsa, 9 Maret 2014

Penulis


PENDAHULUAN


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu mebutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Islam merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang berhubungan dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang pencipta-Nya yaitu Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan untuk mengatur segala perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam rangka mencari ridha Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan hak-hak adami manusia itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah ini adalah mengenai wakalah, kafalah dan Hawalah.


PENGERTIAN WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH


A.    PENGERTIAN WAKALAH

Secara etimologi wakalah memiliki pengertian yang antaranya adalah Al-hifzh yang berarti perlindungan, atau Al-kifayah yang berarti pencukupan (Al-dhammah) tanggungan atau al-tafl-dhammah) tanggungan atau al-tafwidh berarti peledegasian yang diartukan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.[1]
Sedangkan secara terminologi wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.[2]

a.       Pendapat Para Ulama Tentang Wakalah

·           Menurut ulama Syafiah
Wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
·           Menurut Ulama Malikiyah
wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak di kaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi kuasa wafat sebab jika kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberi kuasa wafat, sebab jika kegiatan dikaitkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.
·           Menurut Hashbi Ash Shiddieqy
Wakalah adalah akad pemberian kekuasaan, yang pasa akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai pengantinya dalam bertindak (bertasharruf).
·           Menurut Sayyid Sabiq
Wakalah adalah pelimpahan seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.[3]

b.      Dasar Hukum Wakalah

·           Al-Qur’an

salah satu dasar di bolehkan wakalah terdapat dalam firman Allah swt berkenaan dengan kisah Ash-Habul Kahfi dalam surat Al- Kahfi ayat 19:
(#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkšr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB    ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
“......Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS Al-Kahfi:19)”
Ayat ini melukiskan perginya salah seorang Ash-Habul Kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekanya sebagai mewakilkan mereka dalam memilih dan membeli makanan. kemudian ada ayat yang menjadi rujukan wakalah yaitu surat Yusuf ayat 55, kisah tentang nabi yusuf saat ia berkata kepada raja.

tA$s% ÓÍ_ù=yèô_$# 4n?tã ÈûÉî!#tyz ÇÚöF{$# ( ÎoTÎ) îáŠÏÿym ÒOŠÎ=tæ ÇÎÎÈ
Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".)QS: Yusuf:55)
Dalam konteks ayat ini nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga federal reserve negri Mesir.[4]

·           Al- Hadist

banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah diantarannya :
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم نعث ابارافعورجلا من الابصارفزوجاه ميمونة بنت الحارث
“Bahwasanya Rasul mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawani Mainunah Bin Harits.[5]
Dalam kehidupan sehari-hari Rasul mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan mengurusan unta, membagi kandang hewan,dll.[6]

c.       Rukun dan syarat wakalah

·           Rukun Wakalah

-            Muwakil (orang yang mewakilakan atau yang memberi kuasa)
-            Wakil (orang yang mewakili/menerima kuasa)
-            Muwakkal fih /taukil (objek yang diwakilakan/dikuasakan)
-            Shighat (Ijab dan qabul)

·           Syarat syarat wakalah

-            orang yang mewakilakan ialah dia pemilik atau pengampu pada harta tersebut. Jika yang diwakilkan bukan pemilik atau pengampu maka wakalah tersebut batal.
-            orang yang mewakilakan hendak nya orang yang baik dan berakal sehat

·           syarat syarat objek yang diwakilkan

-            menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengerjakannya maka tidak sah mewakilakan untuk mengerjakan sholat, puasa dan membaca al-quran, karena hal ini tidak bisa diwakilkan.
-            diwakili oleh yang berwakil ketika ia berwakil itu, maka batal mewakilkan sesuatu yang akan dibeli.
-            diketahui dengan jelas maka batalnya mewakilkan sesuatu yang masih samar
-            Shighat diucapkan dari yang berwakil sebagai simbol keridhioanya untuk mewakilkan dan wakil menerimanya.[7]


B.     PENGERTIAN KAFALAH

a.       Pendapat Para Ulama Tentang Kafalah

1.      Menurut Hasby Ash-Shiddiqe mengartikan kafalah adalah menggabungkan dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan.
2.      Menurut Mazhab syafi’i mengartikan kafalah adalah akad yang menetapkan pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang di bebankan atau menghaadirkan beban oleh orang yang berhak menghadirkanya.
3.      Menurut Hanafiah mengartikan kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan.

Dari beberapa definisi di  atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk mengetahui kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karna termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘ala al-birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasa tersebut, agar aman,jauh dari syubhat. Tetapi kalau berutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya, maka sah saja. Jika peminjam sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin memenuhi tuntutan tersebut bila di perlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.[8]
Kafalah secara terminologi yang dimaksud dengan kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada yang ditangggung. dalam pengertian ini, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.[9]

a.       Rukun dan Syarat Kafalah

ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi kafalah.
1.      Kafil, yang di maksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggungan (makfuul bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil diisyaratkan orang yang sudah baligh (dewasa),berakal, dan berhak penuh dalam untuk bertindak dalam urusan hartanya dan rela dengan kafalah. Kafil juga disebut dhamin (orang yang menjamin),zaim (penaggung jawab),haamil (orang yang menanggung beban) atau qabil (orang yang menerima).
2.      Ashiil/makful anhu yaitu orang yang berutang yaitu orang yang ditanggung. Tidak diisyartakan baligh, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
3.      Makful Lahu yaitu orang yang memberi utang (berpiutang), disyaratkan diketahui dan dikenal oleh yang menjamin hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
4.      Makful Bihi yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya di tanggung (ashiil/makful anhu)
5.      Lafadz,  yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.

b.      Macam macam Kafalah

1.      Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka. Yaitu keharusan bagi si kafil untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (makful lahu/orang yang berpiutang)
menurut pendapat yang kuat sebagaimana dijelaskan oleh imam taqiyuddin, sah hukumnya menanggung badan orang yang wajib menerima hukum yang menjadi hak anak Adam seperti Qishas dan qazaf.
jika orang yang ditanggung itu harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti zina dan had khamar maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan hadis Nabi :
لا كفا لة في حد (رواه البىهقي)
 “tidak ada kafalah dalam masalah had”

2.      kafalah harta yaitu berkewajiban yang harus dipenuhi oleh kafiil dengan pemenuhan harta. kafalah dengan harta dibagi menjadi 3 yaitu :
·         Kafalah bi al – Dain
yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain.[10]
·         kafalah dengan menyerahkan materi
yaitu kewajiban menyerahkan benda tertentu yang ada ditangan orang lain seperti menyerahkan barang jualan kepada sipembeli, mengembalikan barang yang dighasab dan sebagainya.
·         kafalah dengan aib
yaitu menjamin barang, dikhawatirkan benda yang akan dijual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (bahaya) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal hal lain. maka si kafiil bertindak penjamin bagi si pembeli.[11]

c.       HIKMAH KAFALAH

Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam.Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi.Untuk era saat sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting,tidak pernah di lepaskan dalam bentuk transaksi seperti utang apalagi transasksi besar seperti bank dan sebagainya.Hikmah yang dapat di ambil adalah kafalah mendatangkan sikap tolong menolong,keamanan,kenyamanan,dan kepastian dalam berinteraksi.Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry’dari kafalah untuk memperkuat hak,merealisasikan sifat tolong menolong,mempermudah transaksi dalam pembayaran utang,harta,dan pinjaman.Supaya orang yang memiiki hak mendapatkan ketenangan terhadap utang yang di pinjamkan kepada orang lain atau beda yang di pinjam.[12]


C.     PENGERTIAN HAWALAH.

Secara etimologi yang dimaksud dengan hawalah ialah al intiqal dan al tahwil, artinya memindahkan atau mengoperkan. maka Abu Rahman al Jaziri, berpendappat bahwa yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah pemindahan dari satu tempat ketempat lain.[13]
Sedangkan secara teminologi, pengertian hawalah ialah pengalihantang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

A.    Pendapat Ulama tentang Hawalah

·         menurut Hanafiyah yang diamksud dengan hawalah ialah pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang lain yang berhutang (al muhil) kepada orang yang berhutang lainnya (al muhalalaih)
·         menurut Malikiayah,syafi’iyah,Hanabillah, hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menurut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak lain
·         Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan hawalah pemidahan dari tanggungan (muhil) menjadi tanggungan Muhalalaih.[14]

B.     Dasar Hukum Hawalah

Hawalah  dibolehkan berdasarkan sunah dan ijma’

1.      Sunnah
Imam Bukhari Muslim meriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw  bersabda :
menunda pembayaran bagi yang mampu adalah suatu kezoliman.dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan(di hawalahkan) kepada orang yang mampu atau kaya terimalah hawalah itu”
Pada hadis tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghawalah kan kepada orang yang mampu atau kaya hendaklah ia menerima hawalah tersebut. dan hendaklah ia menagih kepada orang yang dihawalahkan dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.

2.      Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. hawalah dibolehkan pada utang yang tidak terbentuk barang atau benda, karena hawalah adalah pemindahan hutang. oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajibab finansial.[15]

C.     Rukun dan Syarat hawalah


·         Rukun Hawalah
-                 Muhil (orang yang memindahkan tanggungan hutangnya)
-                 Muhal’alaih (pihak yang dibebani pemidahan tanggungan utang atau dibebani membayar hutang oleh muhil)
-                 muhtal (orang yang hutangnya dipindahkan)
-                 hutang muhil kepada muhal
-                 hutang muhal alaih kepada muhil
-                 sighat (lafadh aqad).[16]

·         Syarat Hawalah

-                 orang yang menanggung harus memberitahukan kepada orang yang menghutangi (perpiutang)
-                 waktu menanggungnya harus positif
-                 hutang yang lazim.[17]
-                 kerelaan muhil
-          menerimanya muhtal untuk dipindahkan pembayarantangnya kepadanya kepada orang lain.
-          Persesuaian tanggungan muhil dan tanggungan muhal alaih, dalam jenis, macam dan batas waktu pembayaran.[18]


























 

PENUTUP


Wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.
Hawalah ialah pengalihantang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Kafalah adalah akad jaminan yang penanggung (kafil) kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima.
Dalam menjalankan ketuga jasa ini haruslah sesuai syarat dan rukun rukunnya maka jika tidak, ketiga jasa ini dianggap batal pelaksanaannya





DAFTAR PUSTAKA


·         Hendi Suhendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:Grafindo Persada.2010
·         Moh.Saifulloh Al Aziz S.Fiqh Islam Lengkap.Surbaya :Terbit Terang.2005
·         Mustafa Diibu Bhigha,Fiqh menurut mazhab syafii. terj.Moh.Rafa’i dan Baghawi Mas’udi.Semarang: Cahaya Indah.1986.
·         Abdul rahman ghazaly.dkk.fiqh muamalah.jakarta:kencana.2010
·         Abdullah Syah.Fiqh Kontemporer.Bandung:Citapustaka Media Perintis.2011
·         Muhammad Syafii Antoni.Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik.Cet.I.Jakarta :Gema Insani.2001










[1] Hendi Suhendi.Fiqh Muamalah.(Jakarta:Grafindo Persada.2010).hal.231
[2] Moh.Saifulloh Al Aziz S.Fiqh Islam Lengkap.(Surbaya :Terbit Terang.2005).hal.412
[3] Hendi Suhendi.op.cit.hal.234-235
[4] Muhammad Syafii Antoni.Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik.(Jakarta :Gema Insani.2001).cet.I.hal.121.
[5] Ibid. hal.122
[6] Ibid.hal.
[7] Hendi Suhendi.op.cit.hal.234-235
[8] Abdullah Syah.Fiqh Kontemporer.(Bandung:Citapustaka Media Perintis.2011).hal.177

[10] Abdul Rahman Ghazaly.Dkk.Fiqh Muamalat.(Jakarta:kencana.2010).hal.
[11] Ibid.hal.
[12] Abdul Rahman Ghazaly.dkk.Fiqh Muamalah.(jakarta:kencana.2010).hal.
[13] Ibid.hal.99
[14] Hendi Suhendi.op.cit.hal.194-195
[15] Ibid.hal.126 - 127
[16] Moh. Saifullah Al Aziz S.Op.cit.hal.386
[17] Ibid.hal.386.
[18] Mustafa Diibu Bhigha,Fiqh menurut mazhab syafii.(Semarang: Cahaya Indah.1986).terj.Moh.Rafa’i dan Baghawi Mas’udi.hal.196.