Sunday, 9 March 2014

Prinsip Jasa Dalam Islam : WAKALAH, KAFALAH, HAWALAH

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “JASA : WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Setiap muslim di belahan dunia manapun berharap akan syafaatnya kelak di hari kiamat.
Penulis menyadari bahwa penyusunan tugas ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini lebih lanjut, akan penulis terima dengan senang hati. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis telah mencurahkan semua kemampuan, namun penulis sangat menyadari bahwa hasil penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan referensi maupun kemampuan penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.




Langsa, 9 Maret 2014

Penulis


PENDAHULUAN


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu mebutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Islam merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang berhubungan dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang pencipta-Nya yaitu Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan untuk mengatur segala perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam rangka mencari ridha Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan hak-hak adami manusia itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah ini adalah mengenai wakalah, kafalah dan Hawalah.


PENGERTIAN WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH


A.    PENGERTIAN WAKALAH

Secara etimologi wakalah memiliki pengertian yang antaranya adalah Al-hifzh yang berarti perlindungan, atau Al-kifayah yang berarti pencukupan (Al-dhammah) tanggungan atau al-tafl-dhammah) tanggungan atau al-tafwidh berarti peledegasian yang diartukan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.[1]
Sedangkan secara terminologi wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.[2]

a.       Pendapat Para Ulama Tentang Wakalah

·           Menurut ulama Syafiah
Wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
·           Menurut Ulama Malikiyah
wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak di kaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi kuasa wafat sebab jika kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberi kuasa wafat, sebab jika kegiatan dikaitkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.
·           Menurut Hashbi Ash Shiddieqy
Wakalah adalah akad pemberian kekuasaan, yang pasa akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai pengantinya dalam bertindak (bertasharruf).
·           Menurut Sayyid Sabiq
Wakalah adalah pelimpahan seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.[3]

b.      Dasar Hukum Wakalah

·           Al-Qur’an

salah satu dasar di bolehkan wakalah terdapat dalam firman Allah swt berkenaan dengan kisah Ash-Habul Kahfi dalam surat Al- Kahfi ayat 19:
(#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkšr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB    ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
“......Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS Al-Kahfi:19)”
Ayat ini melukiskan perginya salah seorang Ash-Habul Kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekanya sebagai mewakilkan mereka dalam memilih dan membeli makanan. kemudian ada ayat yang menjadi rujukan wakalah yaitu surat Yusuf ayat 55, kisah tentang nabi yusuf saat ia berkata kepada raja.

tA$s% ÓÍ_ù=yèô_$# 4n?tã ÈûÉî!#tyz ÇÚöF{$# ( ÎoTÎ) îáŠÏÿym ÒOŠÎ=tæ ÇÎÎÈ
Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".)QS: Yusuf:55)
Dalam konteks ayat ini nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga federal reserve negri Mesir.[4]

·           Al- Hadist

banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah diantarannya :
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم نعث ابارافعورجلا من الابصارفزوجاه ميمونة بنت الحارث
“Bahwasanya Rasul mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawani Mainunah Bin Harits.[5]
Dalam kehidupan sehari-hari Rasul mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan mengurusan unta, membagi kandang hewan,dll.[6]

c.       Rukun dan syarat wakalah

·           Rukun Wakalah

-            Muwakil (orang yang mewakilakan atau yang memberi kuasa)
-            Wakil (orang yang mewakili/menerima kuasa)
-            Muwakkal fih /taukil (objek yang diwakilakan/dikuasakan)
-            Shighat (Ijab dan qabul)

·           Syarat syarat wakalah

-            orang yang mewakilakan ialah dia pemilik atau pengampu pada harta tersebut. Jika yang diwakilkan bukan pemilik atau pengampu maka wakalah tersebut batal.
-            orang yang mewakilakan hendak nya orang yang baik dan berakal sehat

·           syarat syarat objek yang diwakilkan

-            menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengerjakannya maka tidak sah mewakilakan untuk mengerjakan sholat, puasa dan membaca al-quran, karena hal ini tidak bisa diwakilkan.
-            diwakili oleh yang berwakil ketika ia berwakil itu, maka batal mewakilkan sesuatu yang akan dibeli.
-            diketahui dengan jelas maka batalnya mewakilkan sesuatu yang masih samar
-            Shighat diucapkan dari yang berwakil sebagai simbol keridhioanya untuk mewakilkan dan wakil menerimanya.[7]


B.     PENGERTIAN KAFALAH

a.       Pendapat Para Ulama Tentang Kafalah

1.      Menurut Hasby Ash-Shiddiqe mengartikan kafalah adalah menggabungkan dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan.
2.      Menurut Mazhab syafi’i mengartikan kafalah adalah akad yang menetapkan pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang di bebankan atau menghaadirkan beban oleh orang yang berhak menghadirkanya.
3.      Menurut Hanafiah mengartikan kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan.

Dari beberapa definisi di  atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk mengetahui kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karna termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘ala al-birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasa tersebut, agar aman,jauh dari syubhat. Tetapi kalau berutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya, maka sah saja. Jika peminjam sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin memenuhi tuntutan tersebut bila di perlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.[8]
Kafalah secara terminologi yang dimaksud dengan kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada yang ditangggung. dalam pengertian ini, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.[9]

a.       Rukun dan Syarat Kafalah

ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi kafalah.
1.      Kafil, yang di maksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggungan (makfuul bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil diisyaratkan orang yang sudah baligh (dewasa),berakal, dan berhak penuh dalam untuk bertindak dalam urusan hartanya dan rela dengan kafalah. Kafil juga disebut dhamin (orang yang menjamin),zaim (penaggung jawab),haamil (orang yang menanggung beban) atau qabil (orang yang menerima).
2.      Ashiil/makful anhu yaitu orang yang berutang yaitu orang yang ditanggung. Tidak diisyartakan baligh, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
3.      Makful Lahu yaitu orang yang memberi utang (berpiutang), disyaratkan diketahui dan dikenal oleh yang menjamin hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
4.      Makful Bihi yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya di tanggung (ashiil/makful anhu)
5.      Lafadz,  yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.

b.      Macam macam Kafalah

1.      Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka. Yaitu keharusan bagi si kafil untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (makful lahu/orang yang berpiutang)
menurut pendapat yang kuat sebagaimana dijelaskan oleh imam taqiyuddin, sah hukumnya menanggung badan orang yang wajib menerima hukum yang menjadi hak anak Adam seperti Qishas dan qazaf.
jika orang yang ditanggung itu harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti zina dan had khamar maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan hadis Nabi :
لا كفا لة في حد (رواه البىهقي)
 “tidak ada kafalah dalam masalah had”

2.      kafalah harta yaitu berkewajiban yang harus dipenuhi oleh kafiil dengan pemenuhan harta. kafalah dengan harta dibagi menjadi 3 yaitu :
·         Kafalah bi al – Dain
yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain.[10]
·         kafalah dengan menyerahkan materi
yaitu kewajiban menyerahkan benda tertentu yang ada ditangan orang lain seperti menyerahkan barang jualan kepada sipembeli, mengembalikan barang yang dighasab dan sebagainya.
·         kafalah dengan aib
yaitu menjamin barang, dikhawatirkan benda yang akan dijual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (bahaya) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal hal lain. maka si kafiil bertindak penjamin bagi si pembeli.[11]

c.       HIKMAH KAFALAH

Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam.Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi.Untuk era saat sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting,tidak pernah di lepaskan dalam bentuk transaksi seperti utang apalagi transasksi besar seperti bank dan sebagainya.Hikmah yang dapat di ambil adalah kafalah mendatangkan sikap tolong menolong,keamanan,kenyamanan,dan kepastian dalam berinteraksi.Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry’dari kafalah untuk memperkuat hak,merealisasikan sifat tolong menolong,mempermudah transaksi dalam pembayaran utang,harta,dan pinjaman.Supaya orang yang memiiki hak mendapatkan ketenangan terhadap utang yang di pinjamkan kepada orang lain atau beda yang di pinjam.[12]


C.     PENGERTIAN HAWALAH.

Secara etimologi yang dimaksud dengan hawalah ialah al intiqal dan al tahwil, artinya memindahkan atau mengoperkan. maka Abu Rahman al Jaziri, berpendappat bahwa yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah pemindahan dari satu tempat ketempat lain.[13]
Sedangkan secara teminologi, pengertian hawalah ialah pengalihantang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

A.    Pendapat Ulama tentang Hawalah

·         menurut Hanafiyah yang diamksud dengan hawalah ialah pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang lain yang berhutang (al muhil) kepada orang yang berhutang lainnya (al muhalalaih)
·         menurut Malikiayah,syafi’iyah,Hanabillah, hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menurut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak lain
·         Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan hawalah pemidahan dari tanggungan (muhil) menjadi tanggungan Muhalalaih.[14]

B.     Dasar Hukum Hawalah

Hawalah  dibolehkan berdasarkan sunah dan ijma’

1.      Sunnah
Imam Bukhari Muslim meriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw  bersabda :
menunda pembayaran bagi yang mampu adalah suatu kezoliman.dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan(di hawalahkan) kepada orang yang mampu atau kaya terimalah hawalah itu”
Pada hadis tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghawalah kan kepada orang yang mampu atau kaya hendaklah ia menerima hawalah tersebut. dan hendaklah ia menagih kepada orang yang dihawalahkan dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.

2.      Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. hawalah dibolehkan pada utang yang tidak terbentuk barang atau benda, karena hawalah adalah pemindahan hutang. oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajibab finansial.[15]

C.     Rukun dan Syarat hawalah


·         Rukun Hawalah
-                 Muhil (orang yang memindahkan tanggungan hutangnya)
-                 Muhal’alaih (pihak yang dibebani pemidahan tanggungan utang atau dibebani membayar hutang oleh muhil)
-                 muhtal (orang yang hutangnya dipindahkan)
-                 hutang muhil kepada muhal
-                 hutang muhal alaih kepada muhil
-                 sighat (lafadh aqad).[16]

·         Syarat Hawalah

-                 orang yang menanggung harus memberitahukan kepada orang yang menghutangi (perpiutang)
-                 waktu menanggungnya harus positif
-                 hutang yang lazim.[17]
-                 kerelaan muhil
-          menerimanya muhtal untuk dipindahkan pembayarantangnya kepadanya kepada orang lain.
-          Persesuaian tanggungan muhil dan tanggungan muhal alaih, dalam jenis, macam dan batas waktu pembayaran.[18]


























 

PENUTUP


Wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.
Hawalah ialah pengalihantang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Kafalah adalah akad jaminan yang penanggung (kafil) kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran suatu hutang yang menjadi hak penerima.
Dalam menjalankan ketuga jasa ini haruslah sesuai syarat dan rukun rukunnya maka jika tidak, ketiga jasa ini dianggap batal pelaksanaannya





DAFTAR PUSTAKA


·         Hendi Suhendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:Grafindo Persada.2010
·         Moh.Saifulloh Al Aziz S.Fiqh Islam Lengkap.Surbaya :Terbit Terang.2005
·         Mustafa Diibu Bhigha,Fiqh menurut mazhab syafii. terj.Moh.Rafa’i dan Baghawi Mas’udi.Semarang: Cahaya Indah.1986.
·         Abdul rahman ghazaly.dkk.fiqh muamalah.jakarta:kencana.2010
·         Abdullah Syah.Fiqh Kontemporer.Bandung:Citapustaka Media Perintis.2011
·         Muhammad Syafii Antoni.Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik.Cet.I.Jakarta :Gema Insani.2001










[1] Hendi Suhendi.Fiqh Muamalah.(Jakarta:Grafindo Persada.2010).hal.231
[2] Moh.Saifulloh Al Aziz S.Fiqh Islam Lengkap.(Surbaya :Terbit Terang.2005).hal.412
[3] Hendi Suhendi.op.cit.hal.234-235
[4] Muhammad Syafii Antoni.Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik.(Jakarta :Gema Insani.2001).cet.I.hal.121.
[5] Ibid. hal.122
[6] Ibid.hal.
[7] Hendi Suhendi.op.cit.hal.234-235
[8] Abdullah Syah.Fiqh Kontemporer.(Bandung:Citapustaka Media Perintis.2011).hal.177

[10] Abdul Rahman Ghazaly.Dkk.Fiqh Muamalat.(Jakarta:kencana.2010).hal.
[11] Ibid.hal.
[12] Abdul Rahman Ghazaly.dkk.Fiqh Muamalah.(jakarta:kencana.2010).hal.
[13] Ibid.hal.99
[14] Hendi Suhendi.op.cit.hal.194-195
[15] Ibid.hal.126 - 127
[16] Moh. Saifullah Al Aziz S.Op.cit.hal.386
[17] Ibid.hal.386.
[18] Mustafa Diibu Bhigha,Fiqh menurut mazhab syafii.(Semarang: Cahaya Indah.1986).terj.Moh.Rafa’i dan Baghawi Mas’udi.hal.196.

0 comments:

Post a Comment