KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “JASA : WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH. Shalawat dan salam semoga
tetap terlimpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Setiap muslim di belahan
dunia manapun berharap akan syafaatnya kelak di hari kiamat.
Penulis
menyadari bahwa penyusunan tugas ini masih banyak kekurangan, baik dari segi
isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik
dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini lebih lanjut, akan
penulis terima dengan senang hati. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Akhirnya, tiada
gading yang tak retak, meskipun dalam penyusunan makalah ini penulis telah
mencurahkan semua kemampuan, namun penulis sangat menyadari bahwa hasil
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan data dan
referensi maupun kemampuan penulis. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.
Langsa, 9 Maret
2014
Penulis
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi
selalu mebutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya
sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya
dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya,
dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam
agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong
dalam hal kebaikan.
Islam merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang
berhubungan dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang
pencipta-Nya yaitu Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan
untuk mengatur segala perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam
rangka mencari ridha Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan
ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan
hak-hak adami manusia itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan
penulis dalam makalah ini adalah mengenai wakalah, kafalah dan Hawalah.
PENGERTIAN WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH
A. PENGERTIAN WAKALAH
Secara etimologi wakalah memiliki pengertian yang antaranya adalah
Al-hifzh yang berarti perlindungan, atau Al-kifayah yang berarti pencukupan
(Al-dhammah) tanggungan atau al-tafl-dhammah) tanggungan atau al-tafwidh
berarti peledegasian yang diartukan juga dengan memberikan kuasa atau
mewakilkan.[1]
Sedangkan secara terminologi wakalah berarti mewakilkan atau
menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas
nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan.[2]
a. Pendapat Para Ulama Tentang Wakalah
·
Menurut
ulama Syafiah
Wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu
oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan
yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
·
Menurut
Ulama Malikiyah
wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang
lain untuk melakukan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak
di kaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi kuasa wafat sebab jika
kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberi kuasa wafat, sebab jika
kegiatan dikaitkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.
·
Menurut
Hashbi Ash Shiddieqy
Wakalah adalah
akad pemberian kekuasaan, yang pasa akad itu seseorang menunjuk orang lain
sebagai pengantinya dalam bertindak (bertasharruf).
·
Menurut
Sayyid Sabiq
b. Dasar Hukum Wakalah
·
Al-Qur’an
salah satu dasar di bolehkan wakalah terdapat dalam firman Allah
swt berkenaan dengan kisah Ash-Habul Kahfi dalam surat Al- Kahfi ayat 19:
(#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr&
öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd
n<Î)
ÏpoYÏyJø9$#
öÝàZuù=sù
!$pkr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uù=sù
5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuø9ur
wur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr&
ÇÊÒÈ
“......Maka suruhlah salah seorang di antara
kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia
lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu
untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan
halmu kepada seorangpun.” (QS
Al-Kahfi:19)”
Ayat
ini melukiskan perginya salah seorang Ash-Habul Kahfi yang bertindak untuk dan
atas nama rekan-rekanya sebagai mewakilkan mereka dalam memilih dan membeli
makanan. kemudian ada ayat yang menjadi rujukan wakalah yaitu surat Yusuf ayat
55, kisah tentang nabi yusuf saat ia berkata kepada raja.
tA$s%
ÓÍ_ù=yèô_$#
4n?tã ÈûÉî!#tyz ÇÚöF{$# ( ÎoTÎ) îáÏÿym
ÒOÎ=tæ
ÇÎÎÈ
“ Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku
bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga,
lagi berpengetahuan".)QS:
Yusuf:55)
Dalam
konteks ayat ini nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah
menjaga federal reserve negri Mesir.[4]
· Al- Hadist
banyak
hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah diantarannya :
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم نعث ابارافعورجلا من الابصارفزوجاه
ميمونة بنت الحارث
“Bahwasanya Rasul mewakilkan kepada Abu Rafi dan
seorang Anshar untuk mewakilinya mengawani Mainunah Bin Harits.[5]
Dalam kehidupan sehari-hari Rasul mewakilkan kepada orang lain
untuk berbagai urusan diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan
had dan membayarnya, mewakilkan mengurusan unta, membagi kandang hewan,dll.[6]
c. Rukun dan syarat wakalah
· Rukun Wakalah
-
Muwakil
(orang yang mewakilakan atau yang memberi kuasa)
-
Wakil
(orang yang mewakili/menerima kuasa)
-
Muwakkal
fih /taukil (objek yang diwakilakan/dikuasakan)
-
Shighat
(Ijab dan qabul)
· Syarat syarat wakalah
-
orang
yang mewakilakan ialah dia pemilik atau pengampu pada harta tersebut. Jika yang
diwakilkan bukan pemilik atau pengampu maka wakalah tersebut batal.
-
orang
yang mewakilakan hendak nya orang yang baik dan berakal sehat
· syarat syarat objek yang diwakilkan
-
menerima
penggantian, maksudnya boleh diwakilkan kepada orang lain untuk mengerjakannya
maka tidak sah mewakilakan untuk mengerjakan sholat, puasa dan membaca
al-quran, karena hal ini tidak bisa diwakilkan.
-
diwakili
oleh yang berwakil ketika ia berwakil itu, maka batal mewakilkan sesuatu yang
akan dibeli.
-
diketahui
dengan jelas maka batalnya mewakilkan sesuatu yang masih samar
-
Shighat
diucapkan dari yang berwakil sebagai simbol keridhioanya untuk mewakilkan dan
wakil menerimanya.[7]
B. PENGERTIAN KAFALAH
a. Pendapat Para Ulama Tentang Kafalah
1.
Menurut
Hasby Ash-Shiddiqe mengartikan kafalah adalah menggabungkan dzimmah (tanggung
jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan.
2.
Menurut
Mazhab syafi’i mengartikan kafalah adalah akad yang menetapkan pada tanggungan
(beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang di bebankan atau
menghaadirkan beban oleh orang yang berhak menghadirkanya.
3.
Menurut
Hanafiah mengartikan kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil
menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi atau utang
atau barang atau pekerjaan.
Dari beberapa definisi di
atas dapat di tarik kesimpulan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi
yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk mengetahui kewajiban baik
berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary)
yang bernilai ibadah bagi penjamin karna termasuk kerjasama dalam kebajikan
(ta’awun ‘ala al-birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada
terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasa tersebut, agar
aman,jauh dari syubhat. Tetapi kalau berutang sendiri yang memberinya sebagai
hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya, maka sah saja. Jika
peminjam sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran
administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin
memenuhi tuntutan tersebut bila di perlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam
perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan
sebagainya.[8]
Kafalah secara terminologi yang dimaksud dengan kafalah adalah
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada yang ditangggung. dalam
pengertian ini, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab kepada orang
lain.[9]
a. Rukun dan Syarat Kafalah
ada
beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi kafalah.
1.
Kafil, yang di maksud adalah orang yang berkewajiban melakukan
tanggungan (makfuul bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil
diisyaratkan orang yang sudah baligh (dewasa),berakal, dan berhak penuh dalam
untuk bertindak dalam urusan hartanya dan rela dengan kafalah. Kafil juga
disebut dhamin (orang yang menjamin),zaim (penaggung jawab),haamil
(orang yang menanggung beban) atau qabil (orang yang menerima).
2.
Ashiil/makful
anhu yaitu orang
yang berutang yaitu orang yang ditanggung. Tidak diisyartakan baligh, berakal,
kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
3.
Makful
Lahu yaitu orang
yang memberi utang (berpiutang), disyaratkan diketahui dan dikenal oleh yang
menjamin hal ini supaya lebih mudah dan disiplin.
4.
Makful
Bihi yaitu sesuatu
yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh
orang yang keadaannya di tanggung (ashiil/makful anhu)
5.
Lafadz,
yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.
b. Macam macam Kafalah
1.
Kafalah
dengan jiwa disebut juga
jaminan muka. Yaitu keharusan bagi si kafil untuk menghadirkan orang
yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (makful lahu/orang
yang berpiutang)
menurut pendapat yang kuat sebagaimana dijelaskan oleh imam
taqiyuddin, sah hukumnya menanggung badan orang yang wajib menerima hukum yang
menjadi hak anak Adam seperti Qishas dan qazaf.
jika orang yang ditanggung itu harus menerima hukuman yang menjadi
hak Allah seperti zina dan had khamar maka kafalah tidak dibenarkan berdasarkan
hadis Nabi :
لا
كفا لة في حد (رواه البىهقي)
“tidak ada kafalah dalam masalah had”
2.
kafalah
harta yaitu berkewajiban yang harus dipenuhi oleh kafiil dengan pemenuhan
harta. kafalah dengan harta dibagi menjadi 3 yaitu :
·
Kafalah
bi al – Dain
·
kafalah
dengan menyerahkan materi
yaitu kewajiban menyerahkan benda tertentu yang ada ditangan orang
lain seperti menyerahkan barang jualan kepada sipembeli, mengembalikan barang
yang dighasab dan sebagainya.
·
kafalah
dengan aib
yaitu menjamin barang, dikhawatirkan benda yang akan dijual
tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (bahaya) karena waktu yang terlalu
lama atau karena hal hal lain. maka si kafiil bertindak penjamin bagi si
pembeli.[11]
c. HIKMAH KAFALAH
Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam.Jaminan pada
hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang
melakukan sebuah transaksi.Untuk era saat sekarang ini kafalah (jaminan) sangat
penting,tidak pernah di lepaskan dalam bentuk transaksi seperti utang apalagi
transasksi besar seperti bank dan sebagainya.Hikmah yang dapat di ambil adalah
kafalah mendatangkan sikap tolong menolong,keamanan,kenyamanan,dan kepastian
dalam berinteraksi.Wahbah zuhaily mencatat hikmah tasry’dari kafalah untuk
memperkuat hak,merealisasikan sifat tolong menolong,mempermudah transaksi dalam
pembayaran utang,harta,dan pinjaman.Supaya orang yang memiiki hak mendapatkan
ketenangan terhadap utang yang di pinjamkan kepada orang lain atau beda yang di
pinjam.[12]
C. PENGERTIAN HAWALAH.
Secara
etimologi yang dimaksud dengan hawalah ialah al intiqal dan al tahwil,
artinya memindahkan atau mengoperkan. maka Abu Rahman al Jaziri, berpendappat
bahwa yang dimaksud dengan hawalah secara etimologi ialah pemindahan dari satu
tempat ketempat lain.[13]
Sedangkan
secara teminologi, pengertian hawalah ialah pengalihantang dari orang yang
berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
A. Pendapat Ulama tentang Hawalah
·
menurut
Hanafiyah yang diamksud dengan hawalah ialah pemindahan kewajiban membayar
hutang dari orang lain yang berhutang (al muhil) kepada orang yang berhutang
lainnya (al muhalalaih)
·
menurut
Malikiayah,syafi’iyah,Hanabillah, hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak
untuk menurut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak lain
·
Menurut
Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan hawalah pemidahan dari tanggungan (muhil)
menjadi tanggungan Muhalalaih.[14]
B. Dasar Hukum Hawalah
Hawalah
dibolehkan berdasarkan sunah dan ijma’
1.
Sunnah
Imam Bukhari Muslim meriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah
Saw bersabda :
“menunda pembayaran bagi yang mampu adalah suatu kezoliman.dan,
jika salah seorang dari kamu diikutkan(di hawalahkan) kepada orang yang mampu
atau kaya terimalah hawalah itu”
Pada hadis
tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang menghutangkan, jika orang
yang berhutang menghawalah kan kepada orang yang mampu atau kaya hendaklah ia
menerima hawalah tersebut. dan hendaklah ia menagih kepada orang yang
dihawalahkan dengan demikian, haknya dapat terpenuhi.
2.
Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. hawalah dibolehkan pada utang
yang tidak terbentuk barang atau benda, karena hawalah adalah pemindahan
hutang. oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajibab finansial.[15]
C. Rukun dan Syarat hawalah
·
Rukun Hawalah
-
Muhil
(orang yang memindahkan tanggungan hutangnya)
-
Muhal’alaih
(pihak yang dibebani pemidahan tanggungan utang atau dibebani membayar hutang
oleh muhil)
-
muhtal
(orang yang hutangnya dipindahkan)
-
hutang
muhil kepada muhal
-
hutang
muhal alaih kepada muhil
· Syarat Hawalah
-
orang
yang menanggung harus memberitahukan kepada orang yang menghutangi (perpiutang)
-
waktu
menanggungnya harus positif
-
kerelaan
muhil
-
menerimanya
muhtal untuk dipindahkan pembayarantangnya kepadanya kepada orang lain.
-
Persesuaian
tanggungan muhil dan tanggungan muhal alaih, dalam jenis, macam dan batas waktu
pembayaran.[18]
PENUTUP
Wakalah
berarti mewakilkan atau menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang
lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu
yang ditentukan.
Hawalah
ialah pengalihantang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya.
Kafalah adalah akad jaminan yang penanggung (kafil)
kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran
suatu hutang yang menjadi hak penerima.
Dalam menjalankan ketuga jasa ini haruslah sesuai
syarat dan rukun rukunnya maka jika tidak, ketiga jasa ini dianggap batal
pelaksanaannya
DAFTAR PUSTAKA
·
Hendi Suhendi.Fiqh
Muamalah.Jakarta:Grafindo Persada.2010
·
Moh.Saifulloh Al Aziz
S.Fiqh Islam Lengkap.Surbaya :Terbit Terang.2005
·
Mustafa Diibu Bhigha,Fiqh
menurut mazhab syafii.
terj.Moh.Rafa’i dan Baghawi Mas’udi.Semarang:
Cahaya Indah.1986.
·
Abdul rahman
ghazaly.dkk.fiqh muamalah.jakarta:kencana.2010
·
Abdullah Syah.Fiqh
Kontemporer.Bandung:Citapustaka Media Perintis.2011
·
Muhammad
Syafii Antoni.Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik.Cet.I.Jakarta :Gema
Insani.2001
[2] Moh.Saifulloh Al Aziz S.Fiqh
Islam Lengkap.(Surbaya :Terbit Terang.2005).hal.412
[4] Muhammad
Syafii Antoni.Bank Syariah:Dari Teori ke Praktik.(Jakarta :Gema
Insani.2001).cet.I.hal.121.
[5] Ibid. hal.122
[6] Ibid.hal.
[7] Hendi
Suhendi.op.cit.hal.234-235
[13] Ibid.hal.99
[14] Hendi
Suhendi.op.cit.hal.194-195
[15] Ibid.hal.126 - 127
[16] Moh. Saifullah Al Aziz
S.Op.cit.hal.386
[17] Ibid.hal.386.
[18] Mustafa Diibu Bhigha,Fiqh menurut mazhab syafii.(Semarang:
Cahaya Indah.1986).terj.Moh.Rafa’i dan Baghawi Mas’udi.hal.196.
0 comments:
Post a Comment