Sunday, 16 March 2014

makalah : Tarikh Tasyri'



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam memiliki banyak ilmu yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya yakni fiqih Islam. Dalam fiqih Islam materi-materinya diambil dari al-Qur'an al-Karim, sabda-sabda dan perbuatan Rasulullah SAW yang menjelaskan al-Qur'an dan menerangkan maksud-maksudnya. Itulah yang dikenal dengan as-Sunnah. Selain itu fiqih Islam juga mengambil materi dari pendapat para fuqaha'. Pendapat-pendapat itu meskipun bersandar kepada al- Qur'an dan as-Sunnah namun merupakan hasil pemikiran yang telah terpengaruh oleh pengaruh yang berbeda-beda sesuai dengan masa yang dialami dan pembawaan-pembawaan jiwa (naluri) bagi setiap faqih.
Perkembangan Hukum Islam tidak dapat dipungkiri dewasa ini, hal ini disebabkan semakin berkembangnya pengetahuan dan tekhnologi sehingga syariat Islam senantiasa berkesusaian dengan perkembangan zaman tersebut. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa perkembangan tersebut merupakan salahsatu faktor penyebab perbedaan pendapat diantara kalangan para ahli dalm bidangnya, dan tidak jarang pula saling menghujat dan saling menjatuhkan untuk sebuah pendapat yang diyakininya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memahami secara mendalam dan kaaffah tentang hukum Islam setidaknya akan mengurangi bahkan meniadakan pertentangan yang dapat memecah belah persatuan umat Islam, karena memang perbedaan pendapat adalah rahmat dan perpecahan akan membawa kepada murka Allah dan akan memudahkan umat Islam diadu domba oleh kalangan yang tidak senang terhadap Islam yakni umat Yahudi dan Nashroni.

B.     Tujuan pembahasan
·         Untuk mengetahui defenisi tasyri’
·         Untuk mengetahui defenisi syariah, fiqh dan hukum islam
·         Untuk mengetahui perbedaan antara syariah,fiqh dan hukum islam
·         Untuk mengetahui ruang lingkup tasyri’ dan perkembangannya
·         Untuk mengetahui kegunaan studi tarikh tasyri’


BAB II
PEMBAHASAN
LANDASAN TEORI TARIKH TASYRI

A.    Defenisi Tasyri’
Pengertian tasyri menurut istilah syara adalah pembentukan undang undang untuk mengetahui hukum hukum perbuatan orang dewasa dan ketentuan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Kalau pembentukan undang-undang ini sumbernya datanmg dari Allah dengan perantara Rasul serta kitab-Nya, maka hal itu dinamai perundang-undangan Allah (At-Tasri’ul Illahiyu)
Sedangkan kalau sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif (berkelompok), maka hal itu dinamai perundang-undangan buatan manusia (At-Tasyri’ul Wad’iyu).
Jadi perundang-undangan islam terbagi menjadi dua :
1.      Perundang-undangan yang langsung dibuat oleh Allah dengan ayat Al-Qur’an, diilhamkan kepada Rasul-Nya, yang dengan ilham itu ditetapkan hukum-hukumnya oleh Rasulullah. Perundang-undangan ini dinamai perundang-undangan Tuhan yang murni (Tasyri’ illahi Mahdi).
2.      Perundang-undangan yang dibuat oleh segenap mujtahid muslim baik dari kalanagan sahabat, tabiin maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dan nash/ketetapan Tasyri’ Illahi, jiwanya, pengertiannya, serta sumber-sumber yang ditujuki olehnya. Perundang-undangan ini bisa dipandang sebagai tasyri’ illahi kalau ditinjau dari segi tempat pengambilan/sumber-sumbernya dan juga bisa dipandang sebagai Tasyri’ Wadh’iyu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para imam mujtahid di dalam mengambil dan mengolah perundang-undangan itu. Dan yang kami kehendaki dengan At-Tasri’ul islami disini ialah pembuatan perundang-undangan yang mencakup dua jenis tersebut.[1]
Ada banyak para ahli yang mengemukakan pendapatmya terkait dengan tarikh tasyri, untuk itu pemekalah hanya memberikan 2 pendapat para ahli yaitu :
a.      Prof.Dr. Abdul Khalaf Wahhab
Tasyri adalah pembentukan undang undang yang mengatiur hukum perbuatan mukallaf dan hal hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi diantara mereka.
b.      Ali As Sayis
Tasyri adalah yang membahas keadaan hukum pada zaman rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang serta membahas cirri cirri spesifiknya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
Dengan demikian secara sederhana tarikh tasyri adalah sejaraj hukum islam yang dimulai dari zaman Rasul hingga sampai sekarang.

B.     Defenisi syariah
Menurut KBBI syariah adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Secara leksikal syariah berarti jalan ketempat pengairan  atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air disungani, arti yang terakhir ini yang dijadikan orang Arab sampai sekarang untuk maksud kata syariah. Kata syariah atau yang seakarnya dengan itu muncul bebrapa kali didalam al-quran seperti dalam
1.       Surat al-maidah ayat 48

‘ untuk tiap tiap umat kami berikanlah aturan dan jalan terang”
2.      Surat Asy- syura ayat 13
“dan Dia telah mensyariatkan bagimu tantang agama, apa yang telah diwasiatkan pada nuh….”

3.      Surat al-jasiyah ayat 18
“kemudia kami jadikan kamu berada atau suatu syariah dari urusan (agama0 maka itulah syariat  itu

Dari ayat al-quran tersebut diatas “agama: ditetapkan Allah untuk manusia yang disebut syariah dalam arti lughawi. Kesamaan syariah islam dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syariah akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan syariah sebagai penyebab jiwa manusia
Diantara para pakar hukum islam member defenisi syariah itu adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.[2] Dilluar yang mengenai akhlaq, dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum hukum yang besifat amaliah.
Menurut seorang ulama bernama Qatadah menurut yang diriwayatkan oleh Thabari ahli tafsir dan sejarah, syariat itu adalah yang menyangkut kewajiban, hak, perintah dan larangan tidak termasuk didalamnya aqidah.
Sedangkan menurut Mahmud syaltut mengartikan syariah adalah hukum hukum dan aturan aturab yang ditetapkan Allah dan hubungannya dengan sesame manusia dan alam sekitarnya.
Dan menurut Dr.Farouk Abu Zeid juga menjelaskan bahwa syariah itu alah apa apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabinya. Allah pembuat syariah yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.[3]

C.     Defenisi fiqh
Kata fiqh menurut bahasa atau etimologi berarti cerdas, pintar, tahu dan paham, menurut asal mulanya paham terhadap tujuan seseorang pembicara dari pembicaranya paham sampai mendalam.
Menurut istilah terminology fiqh mengalami perkembangan serta awalnya menjadi istilah yang dikenal saat ini. Semula berarti yang pengetahuan tentang sesuatu.
Dalam pengertian ini fiqh dan paham adalah sinonim. Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikiab secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.[4]

D.    Defenisi Hukum islam
Hukum islam merupakan rangkaian dari kata hukum dan islam, kedua kata itu terpisah merupakan kata yang digunakan dalam bahasa atrab dan banyak terdapat dalam bahasa Indonesia baku. Hukum islam sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia, namun bukan merupakan bahsa terpakai pada bahasa Arab. Dan tidak dittemukan didalam Al-quran dan juga tidak ditemukan dalam literature bahasa Arab. Karena itu tidak ditemukan artrinya secara defenitif.[5]
Hukum islam terdiri dari dua cabang hukum yang utama yakni hukum ibadah dan hukum muamalah. Dan ada juga ahli yang mengatakan 3 bagian utama yakni ibadat,uqubatt, dan muamalah.[6]

E.     Kaitan Antara Syariah, Fiqh Dan Hukum Islam
Fiqh dengan syariah memiliki kaitan yang sangat erat syariah merupakan ketentuan yang ditetapkan Allah tentang tingkah laku manusia didunia dalam mencapai kehidupan yang baik didunia dan akhirat. Untuk mengetahuhi keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah laku syariah, sehingga secara amaliah syariah itu dapat dilaksanakan dalam kondisi bagaimanapun
Hasil pemahaman itu tertuang dalam bentuk ketentuan yang terkunci tentang tingkah laku manusia itu adalah hasil dari pemahaman terhadap syariah itu disebut fiqh.[7]
Sedangkan kaitan hukum islam dengan fiqh hanyalah pada penamaannya saja.

F.      Perbedaan Antara Syariah, Fiqh Dan Hukum Islam
a.       Syariah
-          Berasal dari kitab al-quran dan sunnah
-          Hukumnya bersifat qathi
-          Universal
-          Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-quran

b.      Fiqh
-          Karya manusia yang bias berubah
-          Hukumnya bias berubah
-          Banyak berbagai ragam
-          Berasal dari ijtihad para ahli hokum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid.
-           


G.    Ruang lingkup Tasyri
Kamil musa dalam kitab al-Madhkal ila tarikh at-tasyri al-islami mengatakan bahwa tasyri’ tidak berbatas pada sejarah pembentukkan al-quran dan as-sunnah. Ia juga mencakup pemikian, gagasan dan ijtihad para ulama pada kurun waktu tertentu. Diantara ruang lingkup tarikh tasyri’ adalah :
1.      Ibadah
2.      Hukum keluarga
3.      Hukum pidana
4.      Hukum acara perdata dan pidana
5.      Hukum tata Negara dan perundang undangan
6.      Hukum internasional
7.      Hukum ekonomi dan keuangan[8]

H.    Perkembangan Tasyri’
Perkembangan tarikh tasyri’ melewati beberapa fase yaitu :
  1. Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul
  2. Periode para sahabat besar;
  3. Periode sahabat kecil dan tabi’in;
  4. Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
  5. Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
  6. Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265]) sampai sekarang.

I.       Kegunaan mempelajari Tasyri
Melaui kajian Tarikh tasyri’ kita dapat mengetahuii prinsip dan tujuan syariat islam.
1.      Melalui kajian tarikh tasyri’ kita mengetahui kesempurnaan dan integralitas islam terhadap aspek kehidupan yang tercermin dalam pendapat umat yang agung terutama dimasa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat islam berarti perhatian dan kepedulian Negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan ekonomi, akhlaq, aqidah dan aspek aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada persepsi islam hanyalah berisi hokum pidana seperti :Qishas, rajam, dan sejenisnya.
2.      Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai uasaha para ulamamulai dari sahabat, Rasul hingga imam dan murid murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban cahaya kenabian Rasul.
3.      Melalui kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap syariah islam sekaligus optimism akan kembali siyadah al-syariah (kepemimpinan syariah) dalam kehidupan umat masa depan.






BAB III
KESIMPULAN
·         TARIKH Tasyri’ adalah sejarah atau  riwayat penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah dan hingga wafatnya beliau.
·         Syariah adalah peraturan atau ketentuan yang ditetapkan Allah kepada Rasulullah untuk manusia
·         Fiqh adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallad baik itu wajib, hara, mubah, yang hukum hukumnya diambi dengan jalan ijtihad Dario dalil dalil yang bersumber dari Al-qur’an dan hadis
·         Ruang Lingkup tasyri’
-          Ibadah
-          Hukum keluarga
-          Hukum keluarga
-          Hukum privat
-          Dan hukum internasional.
·         Perkembangan tasyri meliputi 6 fase yaitu dimulai dari zaman Rasul hingga sekarang









Prof.Ab.Wahhab Khollaf, Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam dan Terjemahannya (solo:Ramdhani, 1993), hal 7. penerjemah Kh. A. Aziz Masyhuri
[2] Prof.Dr.Amir Syarufuddin.garis garis besar fiqh.(Jakarta:Kencana.2003).hal.3
[3] Ibid.hal.4
[4] Dr.Abd.Shomad. Hukum Islam penormaan pronsip syarioah dalam hukum Indonesia.(Jakarta:Kencana.2010).hal.27
[5] Prof.Dr.Amir Syarufuddin.garis garis besar fiqh.(Jakarta:Kencana.2003).hal.8

[6] Ibid.hal.29
[7] Ibid.hal.10
[8] Ahmad.munif Suratmaputra.Filsafat Hukum Islam AL-Ghazali.(Jakarta : Pustaka Firdaus.2002).hal.16-17

0 comments:

Post a Comment