BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum nabi Muhammad diangkat sebagai rasul, dalam
masyarakat jahiliyyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan
rakyat untuk ukuran masa itu disebut Darun
Nadwah. Didalamnya para tokoh Mekah berkumpul dan bermusyawarah dalam
menentukan suatu keputusan. Ketika dilantik sebagai rasul, mereka menentukan
suatu lembaga tanding yaitu Darul Arqam.
Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan,
sampai akhirnya rasul memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
Ketika
hijrah ke Madinah yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah mesjid (Quba).
Bukan saja tempat beribadah. Tapi juga tempat setral kegiatan kaum muslimin.
Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk lembaga persatuan diantara para
sahabatnya yaitu persaudaraan antara
kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini diikuti dengan pembangunan mesjid
Nabawi, yang kemudian menjadi tempat sentral pemerintahan untuk selanjutnya.
Pendirian lembaga
dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak pasar baru
yang khusus umtuk kaum muslimin, karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah
dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga .
akan halnya mata uang tidak ada satu pun bukti sejarah yang menunjukkan baha
nabi menciptakan mata uang sendiri.[1]
Namun
yang sangat revolusioner yag dilakukan Rasul adalah pembentukan lembaga
penyimpanan yang disebut baitul mal.[2]
Disini pemakalah akan membahasa lebih rinci mengenai judul kami terkait dengan
baitul mal.
B. Tujuan pembahasan
·
Untuk mengetahui sejarah BMT
·
Untuk mengetahui defenisi BMT
·
Untuk mengetahui ciri ciri BMT
·
Untuk mengetahui Prinsip kerja BMT
·
Untuk mengetahui Tujuan BMT
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Baitul Mal
Pada zaman Nabi, tidak ada baitul
mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di
distribusikan secara langsung.
Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa
Tamwil (BMT). Muncul perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan Baitul Mal,
yakni keterlibatan Negara dalam mengelolanya.
Baitul
Mal sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah sejak pemerintahan Islam di madinah.
Masa Rasulullah SAW (1-11H/622-632M). sesungguhnya sudah ada baitul mal itu
ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada perang
badar (Zallum,1983) pada saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara
pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah yang menjelaskan hal
tersebut, turunlah surat Al-Anfal : 41
]
Artinya: Ketahuilah,
Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka
Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada
apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di
hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Setelah turunnya ayat itu Rasulullah mendirikan baitul mal
yang mengatur setiap harta benda kaum muslimin baik harta yang keluar maupun
harta yang masuk bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan
Negara kepada lembaga keuangan ini
System
pengelolaan baitul mal saat itu masih sangat sederhana, sehingga harta benda
yang masuk langsung habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang berhak
mendapatkannya, atau dibelanjakan untuk keperluan umum perbaikan pengelolaan
baitul mal terjadi dimasa Khalifah Abu Bakar Aa-Siddiq dimana khalifah pertama
ini menekankan pentingnya fungsi baitul mal. Ditahun ke-2 kepeminpinannya Abu bakar menjalankan fungsi baitul mal
secara lebih luas karena tidak semata-mata difungsikan untuk menyalurkan harta,
tetapi untuk menyimpan kekayaan negara.Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang
sangat wara (hati-hati) dalam masalah harta. Sehingga pada hari kedua beliau
sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat
dari baitul mal untuk keperluan diri dan keluarganya, Abu bakar menyiapkan
tempat khusus di rumahnya berupa karung dan kantung (ghirarah) untuk menyimpan
harta yang dikirimkan ke madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau
pada tahun 13H/634M.
Dijaman
ke-3 Khafilah ketika Umar menjabat sebagai Khalifah, kekayaan Negara di baitul
mal meningkat tajam pada tahun 16H umar mendirikan kantor baitul mal di
madinah. Kekayaan Negara makin melimpah ketika pemerintahaan dipegang Usman bin
Affan selama 12 tahun memimpin umat Islam.
Kantor pusat baitul mal kemudian dipindahkan oleh Khalifah ke-4 Ali bin
Abi Thalib, dari madinah ke Kufah. Ali menganggarkan dana bantuan kepada kaum
muslimin yang membutuhkan.
Khalifah
ke-4 itu menunjukan bagai mana menangani lembaga keuangan Negara dengan penuh amanah.
Kekayaan Negara yang berasal dari rakyat benar-benar disalurkan untuk
kepentingan rakyat sikap Ali yang menolak pendapat para sahabatnya menunjukan
ke dzoliman hanya akan membawa keterpurukan meskipun akan menjadi kemenangan.
Pada
khalifah-khalifah sesudahnya ketika islam dibawah kepemimpinan khalifah bani
umayah, kondisi baitul mal berubah jika pada masa sebelumnya baitul mal
dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan rakyat, maka
pada saat pemerintahan bani umayah baitul mal berada sepenuhnya dibawah
kekuasaan khalifah tanpa dipertanyakan atau di kritik oleh rakyat.
Keadaan
tersebut berlangsung sampai khalifah ke-8 bani umayah yakni umar bin abdul aziz
(memerintah 717-720M). umar berupaya untuk membersihkan baitul mal dari
pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepadda yang
berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para bawahannya agar nereka
mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah.
Baitul
mal merupakan institusi dalam perekonomian Islam. Institusi baitul mal
merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan social dari
sebuah Negara Islam, literature sejarah peradaban dan ekonomi islam,
lembaga-lembaga baitul mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai
kepala Negara. Fungsi baitul Mal pada hakikatnya mengola keuangan Negara
menggunakan akumulasi dana yang berasal dari penerimaan zakat khoroz dan
lain-lain,serta dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi,
social, dan semua kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan Negara.
Yusuf
Qardhawy (1988) membagi baitul mal menjadi empat bagian kerja berdasarkan tempat penerimaannya,
merujuk pada aplikasi masa Islam klasik :
1. Departemen khusus untuk sedekah
(zakat).
2. Departemen khusus untuk menyimpan
pajak dan upeti.
3. Departemen khusus untuk ghanimah dan
rikaz.
4. Departemen khusus untuk harta yang
tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena
pembunuhan).
Hal
ini sebenarnya juga telah diungkapkan pula oleh Ibnu Taimiyah, beliau
mengungkapkan bahwa dalam adminstrasi keuangan Negara, dalam Baitul Mal telah
dibentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Dewan-dewan
tersebut diantaranya:
1.
Diwan
al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai
negeri dan tentara.
2.
Diwan
al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes
(jizyah) dan harta tanpa ahli waris.
3. Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk
memungut kharaj.
4. Diwan al Hilali yang berfungsi
mengkoleksi pajak bulanan.
Pada
hakikatnya pengembangan institusi dan kebijakan dalam ekonomi Islam tidak
memiliki ketentuan tetap kecuali apa yang telah di syariat. Khususnya dalam
pembentukan departemen dan penggunaan pendapatan Negara, sebenarnya juga
tergantung pada perkembangan atau kondisi perekonomian Negara pada satu waktu
tertentu. Artinya pengembangan institusi dan kebijakan ekonomi tidaklah terikat
pada apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin terdahulu, peran
ijtihad dengan mempertimbangkan keadaan kontemporer menjadi sangat menentukan
arah dan bentuk institusi dan kebijakan ekonomi.
Merujuk
pada apa yang telah dijelaskan oleh Qardhawi tentang institusi Baitul Mal,
dalam operasionalnya, salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan Negara adalah
ketika dana yang dimiliki departemen sedekah (zakat) yang fungsinya memenuhi
kebutuhan dasar warga negara kurang, maka dapat menggunakan dana dari
departemen lain yaitu departemen pajak dan upeti. Namun pada masa klasik Islam
hal ini dilakukan dengan skema hutang, artinya jika suatu saat departemen
sedekah sudah memiliki kecukupan dana, maka hutang tadi harus dilunasi pada
departemen pajak dan upeti. Tahapan penggunaan keuangan negara ini sesuai
dengan yang dijelaskan sebelumnya, dimana sumber keuangan negara utama adalah
zakat, kemudian fay’ dan pajak. Jika masih juga kekurangan maka negara akan
melakukan skema takaful, dimana semua harta dikumpulkan negara dan dibagikan
sama rata
B. Defenisi Baitul Mal
Lembaga keuangan
mikro syariah disebut Baitul Mal wat Tamwil (BMT). BMT sebenarnya terdiri dari Baitul
Mal dan Baitul Tamwil secara etimologis Baitul Mal berarti Rumah uang. Suatu
lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat yang
bersifat nonkomersial, sumber dana Baitul Mal berasal dari ZISWAH
(zakat,infaq,sedekah,wakaf,hibah). Baitul mal adalah rumah pembiayaan yang berarti
suatu lembaga islam yang usaha pokoknya menghimpun dana pihak ketiga (deposan)
dan memberikan pembiayaan pembiayaan kepada usaha usaha yang produktif dan
menguntungkan. Dalam operasinya satu sama lain saling berhubungan dan
mendukung. Sebagian keuntungan baitul tamwil baik dari perusahaan maupun
nasabah yang sudah nisab mengalir ke baitul mal.[3]
Baitul mal juga dapat diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan
mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara. Baitul mal
merupakan lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan
mendistribusikan uang Negara sesuai ketentuan syariah.[4]
Baitul
mal wa Tamwil adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang
sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan
lembaga keuangan perbankan dan lembaga formal lainnya.[5]
C. Ciri ciri Baitul Mal
Atas landasan pengertian itu, BMT
memiliki ciri ciri utama sebagai berikut:
1. Berorientasi
bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi yang paling
banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan
lembaga social tetapi dapat dimanfaatkan mengefektifkan penggunaan zakat,infak,
dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3. Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat sekitarnya.
4. Milik
bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan
milik orang seorang atau orang diluar masyarakat itu.
Selain ciri utama
diatas, BMT juga memiliki ciri khas sebagai berikut :
1. Staf
dan karyawannya bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak
menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun penerima
pembiayaan usaha.[6]
2. Kantor
dibuka dalam waktu tertentu dan
ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian staf harus bergerak
dilapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitorkan dan
mesupervisi usaha nasabah.
3. BMT
mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya di madrasah,
mesjid atau mushala ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT,
setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para
nasabah.
4. Manajemen
BMT diselenggarakan secara professional dan islami.
Dari uraian diatas dapat disimpulakn
bahwa BMT harus dirumuskan secara
sederhana sehingga mudah untuk didirikan, artinya, lembaga keuangan non
perbankan ini harus dirumuskan secara sederhana agar dapat ditangani dan
dimengerti oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan
aturan dan mekanisme kerja BMT dibuat dengan lentur, efesien, dan efektif
sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya. Selain itu,
kebijakan yang diambil BMT hendaknya terkait dengan kepentingan mendasar dari
para anggota. Hal ini perlu dilakukan agar pihak pihak yang terlibat terus
termotivasi untuk membina dan mengembangkan lebih lanjut.[7]
D. PRINSIP KERJA BMT
1. Prinsip Bagi Hasil
Menggunakan konsep Al-Mudharabah,
Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah dan Al-Musaqah.
2. Sistem Profit
Sistem
yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan adalah merupakan pelayanan
yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok
pinjamannya saja.
3. Sistem Balas Jasa
Tata
cara jual beli yg dalam pelaksanannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang
diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT & kemudian bertindak
sebagai penjual, dengan menjual barang
yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan BMT nantinya akan
dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain : Ba’Al-Murobahah,
Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna & Ba’bitstaman Ajil.
4. Akad Bersyarikat
Akad
ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih & masing-masing pihak mengikutsertakan
modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian
yang disepakati. Konsep yg digunakan yaitu Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.
5. Produk Pembiayaan
Penyediaan
uang & tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di
antara BMT dg pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu
tertentu. Menggunakan konsep : Al-Murabahah, Al-Bai’Bitsaman Aji,
Al-Mudharabah & Al-Musyarakah.
E. TUJUAN BMT
BMT
bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang
selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan
tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan
bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan
BMT.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Zaman Nabi, tidak ada baitul mal
atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di
distribusikan secara langsung.Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran
Negara, dan Baitul Mal dalam tataran public belum perlu.
Pada masa khalifah Abu Bakar,
pembagian Baitul Mal belum di rasa perlu. Dalam istilah modern, dikenal istilah
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Dan merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi
penerima dan penyalur harta yang berhak, dan juga mengupayakan pembangunan dari
harta itu sendiri (tawil) yang di landaskan atas dasar prinsip-prinsip islam.
Defenisi baitul mal itu sendiri
secara sederhana adalah Baitul Mal adalah suatu lembaga atau
pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta
umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal dapat juga
diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan
mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Tujuan dari BMT itu
sendiri adalah untuk mewujudkan
kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan
sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT
melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha
Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
DAFTAR PUSTAKA
·
Yusuf Qardhawy, Hukum Zakat, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1988.
·
Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.PT Grafindo Persada.Jakarta.2008.
·
Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.Badan Arsip dan Perpustakaan
Aceh.2009.
A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.PT Ra
0 comments:
Post a Comment