Monday, 10 March 2014

BAITUL MAL WA TAMWIL



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebelum  nabi Muhammad diangkat sebagai rasul, dalam masyarakat jahiliyyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu disebut Darun Nadwah. Didalamnya para tokoh Mekah berkumpul dan bermusyawarah dalam menentukan suatu keputusan. Ketika dilantik sebagai rasul, mereka menentukan suatu lembaga tanding yaitu Darul Arqam. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan, sampai akhirnya rasul memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
Ketika hijrah ke Madinah yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah mesjid (Quba). Bukan saja tempat beribadah. Tapi juga tempat setral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk lembaga persatuan diantara para sahabatnya  yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini diikuti dengan pembangunan mesjid Nabawi, yang kemudian menjadi tempat sentral pemerintahan untuk selanjutnya.
Pendirian lembaga dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak pasar baru yang khusus umtuk kaum muslimin, karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga . akan halnya mata uang tidak ada satu pun bukti sejarah yang menunjukkan baha nabi menciptakan mata uang sendiri.[1]
Namun yang sangat revolusioner yag dilakukan Rasul adalah pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut baitul mal.[2] Disini pemakalah akan membahasa lebih rinci mengenai judul kami terkait dengan baitul mal.




B.     Tujuan pembahasan

·         Untuk mengetahui sejarah BMT
·         Untuk mengetahui defenisi BMT
·         Untuk mengetahui ciri ciri BMT
·          Untuk mengetahui Prinsip kerja BMT
·         Untuk mengetahui Tujuan BMT




BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Baitul Mal

Pada zaman Nabi, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di distribusikan secara langsung.
Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Muncul perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan Baitul Mal, yakni keterlibatan Negara dalam mengelolanya.       
Baitul Mal sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah sejak pemerintahan Islam di madinah. Masa Rasulullah SAW (1-11H/622-632M). sesungguhnya sudah ada baitul mal itu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada perang badar (Zallum,1983) pada saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah yang menjelaskan hal tersebut, turunlah surat Al-Anfal : 41
]





Artinya:     Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Setelah turunnya ayat itu Rasulullah mendirikan baitul mal yang mengatur setiap harta benda kaum muslimin baik harta yang keluar maupun harta yang masuk bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan Negara kepada lembaga keuangan ini
System pengelolaan baitul mal saat itu masih sangat sederhana, sehingga harta benda yang masuk langsung habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang berhak mendapatkannya, atau dibelanjakan untuk keperluan umum perbaikan pengelolaan baitul mal terjadi dimasa Khalifah Abu Bakar Aa-Siddiq dimana khalifah pertama ini menekankan pentingnya fungsi baitul mal. Ditahun ke-2 kepeminpinannya  Abu bakar menjalankan fungsi baitul mal secara lebih luas karena tidak semata-mata difungsikan untuk menyalurkan harta, tetapi untuk menyimpan kekayaan negara.Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara (hati-hati) dalam masalah harta. Sehingga pada hari kedua beliau sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari baitul mal untuk keperluan diri dan keluarganya, Abu bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung dan kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13H/634M.
Dijaman ke-3 Khafilah ketika Umar menjabat sebagai Khalifah, kekayaan Negara di baitul mal meningkat tajam pada tahun 16H umar mendirikan kantor baitul mal di madinah. Kekayaan Negara makin melimpah ketika pemerintahaan dipegang Usman bin Affan selama 12 tahun memimpin umat Islam.  Kantor pusat baitul mal kemudian dipindahkan oleh Khalifah ke-4 Ali bin Abi Thalib, dari madinah ke Kufah. Ali menganggarkan dana bantuan kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
Khalifah ke-4 itu menunjukan bagai mana menangani lembaga keuangan Negara dengan penuh amanah. Kekayaan Negara yang berasal dari rakyat benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat sikap Ali yang menolak pendapat para sahabatnya menunjukan ke dzoliman hanya akan membawa keterpurukan meskipun akan menjadi kemenangan.  
Pada khalifah-khalifah sesudahnya ketika islam dibawah kepemimpinan khalifah bani umayah, kondisi baitul mal berubah jika pada masa sebelumnya baitul mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan rakyat, maka pada saat pemerintahan bani umayah baitul mal berada sepenuhnya dibawah kekuasaan khalifah tanpa dipertanyakan atau di kritik oleh rakyat.
Keadaan tersebut berlangsung sampai khalifah ke-8 bani umayah yakni umar bin abdul aziz (memerintah 717-720M). umar berupaya untuk membersihkan baitul mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepadda yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para bawahannya agar nereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah.
Baitul mal merupakan institusi dalam perekonomian Islam. Institusi baitul mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan social dari sebuah Negara Islam, literature sejarah peradaban dan ekonomi islam, lembaga-lembaga baitul mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai kepala Negara. Fungsi baitul Mal pada hakikatnya mengola keuangan Negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari penerimaan zakat khoroz dan lain-lain,serta dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi, social, dan semua kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan Negara.
Yusuf Qardhawy (1988) membagi baitul mal menjadi empat bagian  kerja berdasarkan tempat penerimaannya, merujuk pada aplikasi masa Islam klasik :
1.      Departemen khusus untuk sedekah (zakat).
2.      Departemen khusus untuk menyimpan pajak dan upeti.
3.      Departemen khusus untuk ghanimah dan rikaz.
4.      Departemen khusus untuk harta yang tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena pembunuhan).
Hal ini sebenarnya juga telah diungkapkan pula oleh Ibnu Taimiyah, beliau mengungkapkan bahwa dalam adminstrasi keuangan Negara, dalam Baitul Mal telah dibentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Dewan-dewan tersebut diantaranya:
1.        Diwan al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai negeri dan tentara.
2.        Diwan al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes (jizyah) dan harta tanpa ahli waris.
3.      Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk memungut kharaj.
4.      Diwan al Hilali yang berfungsi mengkoleksi pajak bulanan.
Pada hakikatnya pengembangan institusi dan kebijakan dalam ekonomi Islam tidak memiliki ketentuan tetap kecuali apa yang telah di syariat. Khususnya dalam pembentukan departemen dan penggunaan pendapatan Negara, sebenarnya juga tergantung pada perkembangan atau kondisi perekonomian Negara pada satu waktu tertentu. Artinya pengembangan institusi dan kebijakan ekonomi tidaklah terikat pada apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin terdahulu, peran ijtihad dengan mempertimbangkan keadaan kontemporer menjadi sangat menentukan arah dan bentuk institusi dan kebijakan ekonomi.
Merujuk pada apa yang telah dijelaskan oleh Qardhawi tentang institusi Baitul Mal, dalam operasionalnya, salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan Negara adalah ketika dana yang dimiliki departemen sedekah (zakat) yang fungsinya memenuhi kebutuhan dasar warga negara kurang, maka dapat menggunakan dana dari departemen lain yaitu departemen pajak dan upeti. Namun pada masa klasik Islam hal ini dilakukan dengan skema hutang, artinya jika suatu saat departemen sedekah sudah memiliki kecukupan dana, maka hutang tadi harus dilunasi pada departemen pajak dan upeti. Tahapan penggunaan keuangan negara ini sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya, dimana sumber keuangan negara utama adalah zakat, kemudian fay’ dan pajak. Jika masih juga kekurangan maka negara akan melakukan skema takaful, dimana semua harta dikumpulkan negara dan dibagikan sama rata

B.     Defenisi Baitul Mal

Lembaga keuangan mikro syariah disebut Baitul Mal wat Tamwil (BMT). BMT sebenarnya terdiri dari Baitul Mal dan Baitul Tamwil secara etimologis Baitul Mal berarti Rumah uang. Suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat yang bersifat nonkomersial, sumber dana Baitul Mal berasal dari ZISWAH (zakat,infaq,sedekah,wakaf,hibah). Baitul mal adalah rumah pembiayaan yang berarti suatu lembaga islam yang usaha pokoknya menghimpun dana pihak ketiga (deposan) dan memberikan pembiayaan pembiayaan kepada usaha usaha yang produktif dan menguntungkan. Dalam operasinya satu sama lain saling berhubungan dan mendukung. Sebagian keuntungan baitul tamwil baik dari perusahaan maupun nasabah yang sudah nisab mengalir ke baitul mal.[3] Baitul mal juga dapat diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara. Baitul mal merupakan lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang Negara sesuai ketentuan syariah.[4]
Baitul mal wa Tamwil adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan  lembaga keuangan perbankan dan lembaga formal lainnya.[5]

C.     Ciri ciri Baitul Mal

Atas landasan pengertian itu, BMT memiliki ciri ciri utama sebagai berikut:
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi yang paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2.      Bukan lembaga social tetapi dapat dimanfaatkan mengefektifkan penggunaan zakat,infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3.      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat sekitarnya.
4.      Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang diluar masyarakat itu.
Selain ciri utama diatas, BMT juga memiliki ciri khas sebagai berikut :
1.      Staf dan karyawannya bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun penerima pembiayaan usaha.[6]
2.      Kantor dibuka  dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian staf harus bergerak dilapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitorkan dan mesupervisi usaha nasabah.
3.      BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya di madrasah, mesjid atau mushala ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah.
4.      Manajemen BMT diselenggarakan secara professional dan islami.
Dari uraian diatas dapat disimpulakn bahwa BMT harus dirumuskan  secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan, artinya, lembaga keuangan non perbankan ini harus dirumuskan secara sederhana agar dapat ditangani dan dimengerti oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan aturan dan mekanisme kerja BMT dibuat dengan lentur, efesien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya. Selain itu, kebijakan yang diambil BMT hendaknya terkait dengan kepentingan mendasar dari para anggota. Hal ini perlu dilakukan agar pihak pihak yang terlibat terus termotivasi untuk membina dan mengembangkan lebih lanjut.[7]

D.    PRINSIP KERJA BMT

1.      Prinsip Bagi Hasil
            Menggunakan konsep Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah dan Al-Musaqah.
2.      Sistem Profit
Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan adalah merupakan pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja.
3.      Sistem Balas Jasa
Tata cara jual beli yg dalam pelaksanannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT & kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual  barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain : Ba’Al-Murobahah, Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna & Ba’bitstaman Ajil.
4.      Akad Bersyarikat
Akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih & masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yg digunakan yaitu Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.
5.      Produk Pembiayaan
Penyediaan uang & tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di antara BMT dg pihak lain  yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu. Menggunakan konsep : Al-Murabahah, Al-Bai’Bitsaman Aji, Al-Mudharabah & Al-Musyarakah.

E.     TUJUAN BMT

BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.







BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Zaman Nabi, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di distribusikan secara langsung.Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran Negara, dan Baitul Mal dalam tataran public belum perlu.
Pada masa khalifah Abu Bakar, pembagian Baitul Mal belum di rasa perlu. Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Dan merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi penerima dan penyalur harta yang berhak, dan juga mengupayakan pembangunan dari harta itu sendiri (tawil) yang di landaskan atas dasar prinsip-prinsip islam.
Defenisi baitul mal itu sendiri secara sederhana adalah Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Tujuan dari BMT itu sendiri adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.








DAFTAR PUSTAKA

·         Yusuf Qardhawy, Hukum Zakat, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1988.
·         Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.PT Grafindo Persada.Jakarta.2008.
·         Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.2009.
A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.PT Ra


[1]Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.(Jakarta: PT Grafindo Persada.2008).hal. 63

[2] Ibid.hal.64
[3] Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.(Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.2009).hal.181
[4] Ibid.hal.182
[5] A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.(Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.2002).hal.183
[6] Ibid.hal.184
[7] Ibid.hal.185       

0 comments:

Post a Comment