BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Islam
memiliki banyak ilmu yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya yakni
fiqih Islam. Dalam fiqih Islam materi-materinya diambil dari al-Qur'an
al-Karim, sabda-sabda dan perbuatan Rasulullah SAW yang menjelaskan al-Qur'an
dan menerangkan maksud-maksudnya. Itulah yang dikenal dengan as-Sunnah. Selain
itu fiqih Islam juga mengambil materi dari pendapat para fuqaha'.
Pendapat-pendapat itu meskipun bersandar kepada al- Qur'an dan as-Sunnah namun
merupakan hasil pemikiran yang telah terpengaruh oleh pengaruh yang
berbeda-beda sesuai dengan masa yang dialami dan pembawaan-pembawaan jiwa
(naluri) bagi setiap faqih.
Perkembangan Hukum Islam tidak dapat dipungkiri dewasa ini, hal ini disebabkan semakin berkembangnya pengetahuan dan tekhnologi sehingga syariat Islam senantiasa berkesusaian dengan perkembangan zaman tersebut. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa perkembangan tersebut merupakan salahsatu faktor penyebab perbedaan pendapat diantara kalangan para ahli dalm bidangnya, dan tidak jarang pula saling menghujat dan saling menjatuhkan untuk sebuah pendapat yang diyakininya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memahami secara mendalam dan kaaffah tentang hukum Islam setidaknya akan mengurangi bahkan meniadakan pertentangan yang dapat memecah belah persatuan umat Islam, karena memang perbedaan pendapat adalah rahmat dan perpecahan akan membawa kepada murka Allah dan akan memudahkan umat Islam diadu domba oleh kalangan yang tidak senang terhadap Islam yakni umat Yahudi dan Nashroni.
Perkembangan Hukum Islam tidak dapat dipungkiri dewasa ini, hal ini disebabkan semakin berkembangnya pengetahuan dan tekhnologi sehingga syariat Islam senantiasa berkesusaian dengan perkembangan zaman tersebut. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa perkembangan tersebut merupakan salahsatu faktor penyebab perbedaan pendapat diantara kalangan para ahli dalm bidangnya, dan tidak jarang pula saling menghujat dan saling menjatuhkan untuk sebuah pendapat yang diyakininya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memahami secara mendalam dan kaaffah tentang hukum Islam setidaknya akan mengurangi bahkan meniadakan pertentangan yang dapat memecah belah persatuan umat Islam, karena memang perbedaan pendapat adalah rahmat dan perpecahan akan membawa kepada murka Allah dan akan memudahkan umat Islam diadu domba oleh kalangan yang tidak senang terhadap Islam yakni umat Yahudi dan Nashroni.
B. Tujuan
pembahasan
·
Untuk mengetahui defenisi tasyri’
·
Untuk mengetahui defenisi syariah, fiqh
dan hukum islam
·
Untuk mengetahui perbedaan antara
syariah,fiqh dan hukum islam
·
Untuk mengetahui ruang lingkup tasyri’
dan perkembangannya
·
Untuk mengetahui kegunaan studi tarikh
tasyri’
BAB
II
PEMBAHASAN
LANDASAN
TEORI TARIKH TASYRI
A. Defenisi
Tasyri’
Pengertian
tasyri menurut istilah syara adalah pembentukan undang undang untuk mengetahui
hukum hukum perbuatan orang dewasa dan ketentuan ketentuan hukum serta
peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Kalau pembentukan undang-undang ini
sumbernya datanmg dari Allah dengan perantara Rasul serta kitab-Nya, maka hal
itu dinamai perundang-undangan Allah (At-Tasri’ul Illahiyu)
Sedangkan kalau sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif (berkelompok), maka hal itu dinamai perundang-undangan buatan manusia (At-Tasyri’ul Wad’iyu).
Jadi perundang-undangan islam terbagi menjadi dua :
Sedangkan kalau sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif (berkelompok), maka hal itu dinamai perundang-undangan buatan manusia (At-Tasyri’ul Wad’iyu).
Jadi perundang-undangan islam terbagi menjadi dua :
1. Perundang-undangan
yang langsung dibuat oleh Allah dengan ayat Al-Qur’an, diilhamkan kepada
Rasul-Nya, yang dengan ilham itu ditetapkan hukum-hukumnya oleh Rasulullah.
Perundang-undangan ini dinamai perundang-undangan Tuhan yang murni (Tasyri’
illahi Mahdi).
2. Perundang-undangan
yang dibuat oleh segenap mujtahid muslim baik dari kalanagan sahabat, tabiin
maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dan nash/ketetapan Tasyri’
Illahi, jiwanya, pengertiannya, serta sumber-sumber yang ditujuki olehnya.
Perundang-undangan ini bisa dipandang sebagai tasyri’ illahi kalau ditinjau
dari segi tempat pengambilan/sumber-sumbernya dan juga bisa dipandang sebagai
Tasyri’ Wadh’iyu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para imam mujtahid
di dalam mengambil dan mengolah perundang-undangan itu. Dan yang kami kehendaki
dengan At-Tasri’ul islami disini ialah pembuatan perundang-undangan yang
mencakup dua jenis tersebut.[1]
Ada banyak para ahli
yang mengemukakan pendapatmya terkait dengan tarikh tasyri, untuk itu pemekalah
hanya memberikan 2 pendapat para ahli yaitu :
a. Prof.Dr.
Abdul Khalaf Wahhab
Tasyri
adalah pembentukan undang undang yang mengatiur hukum perbuatan mukallaf dan
hal hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi
diantara mereka.
b. Ali
As Sayis
Tasyri
adalah yang membahas keadaan hukum pada zaman rasul dan sesudahnya dengan
uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang serta membahas cirri
cirri spesifiknya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
Dengan demikian secara
sederhana tarikh tasyri adalah sejaraj hukum islam yang dimulai dari zaman
Rasul hingga sampai sekarang.
B. Defenisi
syariah
Menurut KBBI syariah
adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia
dengan manusia, hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan alam
sekitarnya.
Secara leksikal syariah berarti jalan
ketempat pengairan atau jalan yang harus
diikuti atau tempat lalu air disungani, arti yang terakhir ini yang dijadikan
orang Arab sampai sekarang untuk maksud kata syariah. Kata syariah atau yang
seakarnya dengan itu muncul bebrapa kali didalam al-quran seperti dalam
1.
Surat al-maidah ayat 48
‘ untuk tiap tiap umat kami
berikanlah aturan dan jalan terang”
2.
Surat Asy- syura ayat 13
“dan Dia telah mensyariatkan bagimu
tantang agama, apa yang telah diwasiatkan pada nuh….”
3.
Surat al-jasiyah ayat 18
“kemudia kami jadikan kamu berada
atau suatu syariah dari urusan (agama0 maka itulah syariat itu”
Dari ayat
al-quran tersebut diatas “agama: ditetapkan Allah untuk manusia yang disebut
syariah dalam arti lughawi. Kesamaan syariah islam dengan jalan air adalah dari
segi bahwa siapa yang mengikuti syariah akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah
menjadikan syariah sebagai penyebab jiwa manusia
Diantara para pakar hukum islam
member defenisi syariah itu adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan
tingkah laku manusia.[2]
Dilluar yang mengenai akhlaq, dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum
hukum yang besifat amaliah.
Menurut seorang ulama bernama
Qatadah menurut yang diriwayatkan oleh Thabari ahli tafsir dan sejarah, syariat
itu adalah yang menyangkut kewajiban, hak, perintah dan larangan tidak termasuk
didalamnya aqidah.
Sedangkan menurut Mahmud syaltut
mengartikan syariah adalah hukum hukum dan aturan aturab yang ditetapkan Allah
dan hubungannya dengan sesame manusia dan alam sekitarnya.
Dan menurut Dr.Farouk Abu Zeid juga
menjelaskan bahwa syariah itu alah apa apa yang ditetapkan Allah melalui lisan
Nabinya. Allah pembuat syariah yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan
dunia.[3]
C. Defenisi
fiqh
Kata
fiqh menurut bahasa atau etimologi berarti cerdas, pintar, tahu dan paham,
menurut asal mulanya paham terhadap tujuan seseorang pembicara dari
pembicaranya paham sampai mendalam.
Menurut istilah
terminology fiqh mengalami perkembangan serta awalnya menjadi istilah yang
dikenal saat ini. Semula berarti yang pengetahuan tentang sesuatu.
Dalam pengertian ini
fiqh dan paham adalah sinonim. Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran
dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikiab secara
ringkas dapat dikatakan bahwa fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai seorang
mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.[4]
D. Defenisi
Hukum islam
Hukum
islam merupakan rangkaian dari kata hukum dan islam, kedua kata itu terpisah
merupakan kata yang digunakan dalam bahasa atrab dan banyak terdapat dalam
bahasa Indonesia baku. Hukum islam sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi
bahasa Indonesia, namun bukan merupakan bahsa terpakai pada bahasa Arab. Dan
tidak dittemukan didalam Al-quran dan juga tidak ditemukan dalam literature
bahasa Arab. Karena itu tidak ditemukan artrinya secara defenitif.[5]
Hukum islam terdiri
dari dua cabang hukum yang utama yakni hukum ibadah dan hukum muamalah. Dan ada
juga ahli yang mengatakan 3 bagian utama yakni ibadat,uqubatt, dan muamalah.[6]
E. Kaitan
Antara Syariah, Fiqh Dan Hukum Islam
Fiqh dengan syariah
memiliki kaitan yang sangat erat syariah merupakan ketentuan yang ditetapkan
Allah tentang tingkah laku manusia didunia dalam mencapai kehidupan yang baik
didunia dan akhirat. Untuk mengetahuhi keseluruhan apa yang dikehendaki Allah
tentang tingkah laku syariah, sehingga secara amaliah syariah itu dapat
dilaksanakan dalam kondisi bagaimanapun
Hasil pemahaman itu
tertuang dalam bentuk ketentuan yang terkunci tentang tingkah laku manusia itu
adalah hasil dari pemahaman terhadap syariah itu disebut fiqh.[7]
Sedangkan kaitan hukum islam
dengan fiqh hanyalah pada penamaannya saja.
F. Perbedaan
Antara Syariah, Fiqh Dan Hukum Islam
a. Syariah
-
Berasal dari kitab al-quran dan sunnah
-
Hukumnya bersifat qathi
-
Universal
-
Langsung dari Allah yang kini terdapat
dalam Al-quran
b. Fiqh
-
Karya manusia yang bias berubah
-
Hukumnya bias berubah
-
Banyak berbagai ragam
-
Berasal dari ijtihad para ahli hokum sebagai
hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid.
-
G. Ruang
lingkup Tasyri
Kamil musa dalam kitab
al-Madhkal ila tarikh at-tasyri al-islami mengatakan bahwa tasyri’ tidak
berbatas pada sejarah pembentukkan al-quran dan as-sunnah. Ia juga mencakup
pemikian, gagasan dan ijtihad para ulama pada kurun waktu tertentu. Diantara ruang
lingkup tarikh tasyri’ adalah :
1. Ibadah
2. Hukum
keluarga
3. Hukum
pidana
4. Hukum
acara perdata dan pidana
5. Hukum
tata Negara dan perundang undangan
6. Hukum
internasional
7. Hukum
ekonomi dan keuangan[8]
H. Perkembangan
Tasyri’
Perkembangan tarikh tasyri’
melewati beberapa fase yaitu :
- Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul
- Periode para sahabat besar;
- Periode sahabat kecil dan tabi’in;
- Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
- Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
- Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265]) sampai sekarang.
I. Kegunaan
mempelajari Tasyri
Melaui kajian Tarikh
tasyri’ kita dapat mengetahuii prinsip dan tujuan syariat islam.
1. Melalui
kajian tarikh tasyri’ kita mengetahui kesempurnaan dan integralitas islam
terhadap aspek kehidupan yang tercermin dalam pendapat umat yang agung terutama
dimasa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat islam berarti perhatian dan
kepedulian Negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan ekonomi,
akhlaq, aqidah dan aspek aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada
persepsi islam hanyalah berisi hokum pidana seperti :Qishas, rajam, dan
sejenisnya.
2. Melalui
kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai uasaha para ulamamulai dari
sahabat, Rasul hingga imam dan murid murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu
dan peradaban cahaya kenabian Rasul.
3. Melalui
kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap syariah islam
sekaligus optimism akan kembali siyadah al-syariah (kepemimpinan syariah) dalam
kehidupan umat masa depan.
BAB
III
KESIMPULAN
·
TARIKH Tasyri’ adalah sejarah atau riwayat penetapan atau pemberlakuan syariat
yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah dan hingga wafatnya beliau.
·
Syariah adalah peraturan atau ketentuan
yang ditetapkan Allah kepada Rasulullah untuk manusia
·
Fiqh adalah ilmu yang dengannya
diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallad baik
itu wajib, hara, mubah, yang hukum hukumnya diambi dengan jalan ijtihad Dario
dalil dalil yang bersumber dari Al-qur’an dan hadis
·
Ruang Lingkup tasyri’
-
Ibadah
-
Hukum keluarga
-
Hukum keluarga
-
Hukum privat
-
Dan hukum internasional.
·
Perkembangan tasyri meliputi 6 fase
yaitu dimulai dari zaman Rasul hingga sekarang
[2]
Prof.Dr.Amir Syarufuddin.garis garis
besar fiqh.(Jakarta:Kencana.2003).hal.3
[3]
Ibid.hal.4
[4]
Dr.Abd.Shomad. Hukum Islam penormaan
pronsip syarioah dalam hukum Indonesia.(Jakarta:Kencana.2010).hal.27
[5]
Prof.Dr.Amir Syarufuddin.garis garis
besar fiqh.(Jakarta:Kencana.2003).hal.8
[6]
Ibid.hal.29
[7]
Ibid.hal.10
[8]
Ahmad.munif Suratmaputra.Filsafat Hukum
Islam AL-Ghazali.(Jakarta : Pustaka Firdaus.2002).hal.16-17