Sunday, 16 March 2014

makalah : Tarikh Tasyri'



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam memiliki banyak ilmu yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya yakni fiqih Islam. Dalam fiqih Islam materi-materinya diambil dari al-Qur'an al-Karim, sabda-sabda dan perbuatan Rasulullah SAW yang menjelaskan al-Qur'an dan menerangkan maksud-maksudnya. Itulah yang dikenal dengan as-Sunnah. Selain itu fiqih Islam juga mengambil materi dari pendapat para fuqaha'. Pendapat-pendapat itu meskipun bersandar kepada al- Qur'an dan as-Sunnah namun merupakan hasil pemikiran yang telah terpengaruh oleh pengaruh yang berbeda-beda sesuai dengan masa yang dialami dan pembawaan-pembawaan jiwa (naluri) bagi setiap faqih.
Perkembangan Hukum Islam tidak dapat dipungkiri dewasa ini, hal ini disebabkan semakin berkembangnya pengetahuan dan tekhnologi sehingga syariat Islam senantiasa berkesusaian dengan perkembangan zaman tersebut. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa perkembangan tersebut merupakan salahsatu faktor penyebab perbedaan pendapat diantara kalangan para ahli dalm bidangnya, dan tidak jarang pula saling menghujat dan saling menjatuhkan untuk sebuah pendapat yang diyakininya.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan memahami secara mendalam dan kaaffah tentang hukum Islam setidaknya akan mengurangi bahkan meniadakan pertentangan yang dapat memecah belah persatuan umat Islam, karena memang perbedaan pendapat adalah rahmat dan perpecahan akan membawa kepada murka Allah dan akan memudahkan umat Islam diadu domba oleh kalangan yang tidak senang terhadap Islam yakni umat Yahudi dan Nashroni.

B.     Tujuan pembahasan
·         Untuk mengetahui defenisi tasyri’
·         Untuk mengetahui defenisi syariah, fiqh dan hukum islam
·         Untuk mengetahui perbedaan antara syariah,fiqh dan hukum islam
·         Untuk mengetahui ruang lingkup tasyri’ dan perkembangannya
·         Untuk mengetahui kegunaan studi tarikh tasyri’


BAB II
PEMBAHASAN
LANDASAN TEORI TARIKH TASYRI

A.    Defenisi Tasyri’
Pengertian tasyri menurut istilah syara adalah pembentukan undang undang untuk mengetahui hukum hukum perbuatan orang dewasa dan ketentuan ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka. Kalau pembentukan undang-undang ini sumbernya datanmg dari Allah dengan perantara Rasul serta kitab-Nya, maka hal itu dinamai perundang-undangan Allah (At-Tasri’ul Illahiyu)
Sedangkan kalau sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif (berkelompok), maka hal itu dinamai perundang-undangan buatan manusia (At-Tasyri’ul Wad’iyu).
Jadi perundang-undangan islam terbagi menjadi dua :
1.      Perundang-undangan yang langsung dibuat oleh Allah dengan ayat Al-Qur’an, diilhamkan kepada Rasul-Nya, yang dengan ilham itu ditetapkan hukum-hukumnya oleh Rasulullah. Perundang-undangan ini dinamai perundang-undangan Tuhan yang murni (Tasyri’ illahi Mahdi).
2.      Perundang-undangan yang dibuat oleh segenap mujtahid muslim baik dari kalanagan sahabat, tabiin maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dan nash/ketetapan Tasyri’ Illahi, jiwanya, pengertiannya, serta sumber-sumber yang ditujuki olehnya. Perundang-undangan ini bisa dipandang sebagai tasyri’ illahi kalau ditinjau dari segi tempat pengambilan/sumber-sumbernya dan juga bisa dipandang sebagai Tasyri’ Wadh’iyu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para imam mujtahid di dalam mengambil dan mengolah perundang-undangan itu. Dan yang kami kehendaki dengan At-Tasri’ul islami disini ialah pembuatan perundang-undangan yang mencakup dua jenis tersebut.[1]
Ada banyak para ahli yang mengemukakan pendapatmya terkait dengan tarikh tasyri, untuk itu pemekalah hanya memberikan 2 pendapat para ahli yaitu :
a.      Prof.Dr. Abdul Khalaf Wahhab
Tasyri adalah pembentukan undang undang yang mengatiur hukum perbuatan mukallaf dan hal hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi diantara mereka.
b.      Ali As Sayis
Tasyri adalah yang membahas keadaan hukum pada zaman rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya hukum itu berkembang serta membahas cirri cirri spesifiknya keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.
Dengan demikian secara sederhana tarikh tasyri adalah sejaraj hukum islam yang dimulai dari zaman Rasul hingga sampai sekarang.

B.     Defenisi syariah
Menurut KBBI syariah adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Secara leksikal syariah berarti jalan ketempat pengairan  atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air disungani, arti yang terakhir ini yang dijadikan orang Arab sampai sekarang untuk maksud kata syariah. Kata syariah atau yang seakarnya dengan itu muncul bebrapa kali didalam al-quran seperti dalam
1.       Surat al-maidah ayat 48

‘ untuk tiap tiap umat kami berikanlah aturan dan jalan terang”
2.      Surat Asy- syura ayat 13
“dan Dia telah mensyariatkan bagimu tantang agama, apa yang telah diwasiatkan pada nuh….”

3.      Surat al-jasiyah ayat 18
“kemudia kami jadikan kamu berada atau suatu syariah dari urusan (agama0 maka itulah syariat  itu

Dari ayat al-quran tersebut diatas “agama: ditetapkan Allah untuk manusia yang disebut syariah dalam arti lughawi. Kesamaan syariah islam dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syariah akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan syariah sebagai penyebab jiwa manusia
Diantara para pakar hukum islam member defenisi syariah itu adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.[2] Dilluar yang mengenai akhlaq, dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum hukum yang besifat amaliah.
Menurut seorang ulama bernama Qatadah menurut yang diriwayatkan oleh Thabari ahli tafsir dan sejarah, syariat itu adalah yang menyangkut kewajiban, hak, perintah dan larangan tidak termasuk didalamnya aqidah.
Sedangkan menurut Mahmud syaltut mengartikan syariah adalah hukum hukum dan aturan aturab yang ditetapkan Allah dan hubungannya dengan sesame manusia dan alam sekitarnya.
Dan menurut Dr.Farouk Abu Zeid juga menjelaskan bahwa syariah itu alah apa apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabinya. Allah pembuat syariah yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia.[3]

C.     Defenisi fiqh
Kata fiqh menurut bahasa atau etimologi berarti cerdas, pintar, tahu dan paham, menurut asal mulanya paham terhadap tujuan seseorang pembicara dari pembicaranya paham sampai mendalam.
Menurut istilah terminology fiqh mengalami perkembangan serta awalnya menjadi istilah yang dikenal saat ini. Semula berarti yang pengetahuan tentang sesuatu.
Dalam pengertian ini fiqh dan paham adalah sinonim. Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal seorang mujtahid atau faqih.
Dengan demikiab secara ringkas dapat dikatakan bahwa fiqh itu adalah dugaan kuat yang dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Allah.[4]

D.    Defenisi Hukum islam
Hukum islam merupakan rangkaian dari kata hukum dan islam, kedua kata itu terpisah merupakan kata yang digunakan dalam bahasa atrab dan banyak terdapat dalam bahasa Indonesia baku. Hukum islam sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia, namun bukan merupakan bahsa terpakai pada bahasa Arab. Dan tidak dittemukan didalam Al-quran dan juga tidak ditemukan dalam literature bahasa Arab. Karena itu tidak ditemukan artrinya secara defenitif.[5]
Hukum islam terdiri dari dua cabang hukum yang utama yakni hukum ibadah dan hukum muamalah. Dan ada juga ahli yang mengatakan 3 bagian utama yakni ibadat,uqubatt, dan muamalah.[6]

E.     Kaitan Antara Syariah, Fiqh Dan Hukum Islam
Fiqh dengan syariah memiliki kaitan yang sangat erat syariah merupakan ketentuan yang ditetapkan Allah tentang tingkah laku manusia didunia dalam mencapai kehidupan yang baik didunia dan akhirat. Untuk mengetahuhi keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah laku syariah, sehingga secara amaliah syariah itu dapat dilaksanakan dalam kondisi bagaimanapun
Hasil pemahaman itu tertuang dalam bentuk ketentuan yang terkunci tentang tingkah laku manusia itu adalah hasil dari pemahaman terhadap syariah itu disebut fiqh.[7]
Sedangkan kaitan hukum islam dengan fiqh hanyalah pada penamaannya saja.

F.      Perbedaan Antara Syariah, Fiqh Dan Hukum Islam
a.       Syariah
-          Berasal dari kitab al-quran dan sunnah
-          Hukumnya bersifat qathi
-          Universal
-          Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-quran

b.      Fiqh
-          Karya manusia yang bias berubah
-          Hukumnya bias berubah
-          Banyak berbagai ragam
-          Berasal dari ijtihad para ahli hokum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid.
-           


G.    Ruang lingkup Tasyri
Kamil musa dalam kitab al-Madhkal ila tarikh at-tasyri al-islami mengatakan bahwa tasyri’ tidak berbatas pada sejarah pembentukkan al-quran dan as-sunnah. Ia juga mencakup pemikian, gagasan dan ijtihad para ulama pada kurun waktu tertentu. Diantara ruang lingkup tarikh tasyri’ adalah :
1.      Ibadah
2.      Hukum keluarga
3.      Hukum pidana
4.      Hukum acara perdata dan pidana
5.      Hukum tata Negara dan perundang undangan
6.      Hukum internasional
7.      Hukum ekonomi dan keuangan[8]

H.    Perkembangan Tasyri’
Perkembangan tarikh tasyri’ melewati beberapa fase yaitu :
  1. Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul
  2. Periode para sahabat besar;
  3. Periode sahabat kecil dan tabi’in;
  4. Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
  5. Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
  6. Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265]) sampai sekarang.

I.       Kegunaan mempelajari Tasyri
Melaui kajian Tarikh tasyri’ kita dapat mengetahuii prinsip dan tujuan syariat islam.
1.      Melalui kajian tarikh tasyri’ kita mengetahui kesempurnaan dan integralitas islam terhadap aspek kehidupan yang tercermin dalam pendapat umat yang agung terutama dimasa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat islam berarti perhatian dan kepedulian Negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan ekonomi, akhlaq, aqidah dan aspek aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada persepsi islam hanyalah berisi hokum pidana seperti :Qishas, rajam, dan sejenisnya.
2.      Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai uasaha para ulamamulai dari sahabat, Rasul hingga imam dan murid murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban cahaya kenabian Rasul.
3.      Melalui kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap syariah islam sekaligus optimism akan kembali siyadah al-syariah (kepemimpinan syariah) dalam kehidupan umat masa depan.






BAB III
KESIMPULAN
·         TARIKH Tasyri’ adalah sejarah atau  riwayat penetapan atau pemberlakuan syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah dan hingga wafatnya beliau.
·         Syariah adalah peraturan atau ketentuan yang ditetapkan Allah kepada Rasulullah untuk manusia
·         Fiqh adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallad baik itu wajib, hara, mubah, yang hukum hukumnya diambi dengan jalan ijtihad Dario dalil dalil yang bersumber dari Al-qur’an dan hadis
·         Ruang Lingkup tasyri’
-          Ibadah
-          Hukum keluarga
-          Hukum keluarga
-          Hukum privat
-          Dan hukum internasional.
·         Perkembangan tasyri meliputi 6 fase yaitu dimulai dari zaman Rasul hingga sekarang









Prof.Ab.Wahhab Khollaf, Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam dan Terjemahannya (solo:Ramdhani, 1993), hal 7. penerjemah Kh. A. Aziz Masyhuri
[2] Prof.Dr.Amir Syarufuddin.garis garis besar fiqh.(Jakarta:Kencana.2003).hal.3
[3] Ibid.hal.4
[4] Dr.Abd.Shomad. Hukum Islam penormaan pronsip syarioah dalam hukum Indonesia.(Jakarta:Kencana.2010).hal.27
[5] Prof.Dr.Amir Syarufuddin.garis garis besar fiqh.(Jakarta:Kencana.2003).hal.8

[6] Ibid.hal.29
[7] Ibid.hal.10
[8] Ahmad.munif Suratmaputra.Filsafat Hukum Islam AL-Ghazali.(Jakarta : Pustaka Firdaus.2002).hal.16-17

Monday, 10 March 2014

BAITUL MAL WA TAMWIL



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebelum  nabi Muhammad diangkat sebagai rasul, dalam masyarakat jahiliyyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu disebut Darun Nadwah. Didalamnya para tokoh Mekah berkumpul dan bermusyawarah dalam menentukan suatu keputusan. Ketika dilantik sebagai rasul, mereka menentukan suatu lembaga tanding yaitu Darul Arqam. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan, sampai akhirnya rasul memutuskan untuk hijrah ke Madinah.
Ketika hijrah ke Madinah yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah mesjid (Quba). Bukan saja tempat beribadah. Tapi juga tempat setral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk lembaga persatuan diantara para sahabatnya  yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini diikuti dengan pembangunan mesjid Nabawi, yang kemudian menjadi tempat sentral pemerintahan untuk selanjutnya.
Pendirian lembaga dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak pasar baru yang khusus umtuk kaum muslimin, karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga . akan halnya mata uang tidak ada satu pun bukti sejarah yang menunjukkan baha nabi menciptakan mata uang sendiri.[1]
Namun yang sangat revolusioner yag dilakukan Rasul adalah pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut baitul mal.[2] Disini pemakalah akan membahasa lebih rinci mengenai judul kami terkait dengan baitul mal.




B.     Tujuan pembahasan

·         Untuk mengetahui sejarah BMT
·         Untuk mengetahui defenisi BMT
·         Untuk mengetahui ciri ciri BMT
·          Untuk mengetahui Prinsip kerja BMT
·         Untuk mengetahui Tujuan BMT




BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Baitul Mal

Pada zaman Nabi, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di distribusikan secara langsung.
Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Muncul perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan Baitul Mal, yakni keterlibatan Negara dalam mengelolanya.       
Baitul Mal sudah dikenal sejak tahun ke-2 hijriah sejak pemerintahan Islam di madinah. Masa Rasulullah SAW (1-11H/622-632M). sesungguhnya sudah ada baitul mal itu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada perang badar (Zallum,1983) pada saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah yang menjelaskan hal tersebut, turunlah surat Al-Anfal : 41
]





Artinya:     Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Setelah turunnya ayat itu Rasulullah mendirikan baitul mal yang mengatur setiap harta benda kaum muslimin baik harta yang keluar maupun harta yang masuk bahkan, Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan Negara kepada lembaga keuangan ini
System pengelolaan baitul mal saat itu masih sangat sederhana, sehingga harta benda yang masuk langsung habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang berhak mendapatkannya, atau dibelanjakan untuk keperluan umum perbaikan pengelolaan baitul mal terjadi dimasa Khalifah Abu Bakar Aa-Siddiq dimana khalifah pertama ini menekankan pentingnya fungsi baitul mal. Ditahun ke-2 kepeminpinannya  Abu bakar menjalankan fungsi baitul mal secara lebih luas karena tidak semata-mata difungsikan untuk menyalurkan harta, tetapi untuk menyimpan kekayaan negara.Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara (hati-hati) dalam masalah harta. Sehingga pada hari kedua beliau sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari baitul mal untuk keperluan diri dan keluarganya, Abu bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung dan kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13H/634M.
Dijaman ke-3 Khafilah ketika Umar menjabat sebagai Khalifah, kekayaan Negara di baitul mal meningkat tajam pada tahun 16H umar mendirikan kantor baitul mal di madinah. Kekayaan Negara makin melimpah ketika pemerintahaan dipegang Usman bin Affan selama 12 tahun memimpin umat Islam.  Kantor pusat baitul mal kemudian dipindahkan oleh Khalifah ke-4 Ali bin Abi Thalib, dari madinah ke Kufah. Ali menganggarkan dana bantuan kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
Khalifah ke-4 itu menunjukan bagai mana menangani lembaga keuangan Negara dengan penuh amanah. Kekayaan Negara yang berasal dari rakyat benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat sikap Ali yang menolak pendapat para sahabatnya menunjukan ke dzoliman hanya akan membawa keterpurukan meskipun akan menjadi kemenangan.  
Pada khalifah-khalifah sesudahnya ketika islam dibawah kepemimpinan khalifah bani umayah, kondisi baitul mal berubah jika pada masa sebelumnya baitul mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan rakyat, maka pada saat pemerintahan bani umayah baitul mal berada sepenuhnya dibawah kekuasaan khalifah tanpa dipertanyakan atau di kritik oleh rakyat.
Keadaan tersebut berlangsung sampai khalifah ke-8 bani umayah yakni umar bin abdul aziz (memerintah 717-720M). umar berupaya untuk membersihkan baitul mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepadda yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para bawahannya agar nereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah.
Baitul mal merupakan institusi dalam perekonomian Islam. Institusi baitul mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan social dari sebuah Negara Islam, literature sejarah peradaban dan ekonomi islam, lembaga-lembaga baitul mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai kepala Negara. Fungsi baitul Mal pada hakikatnya mengola keuangan Negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari penerimaan zakat khoroz dan lain-lain,serta dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan ekonomi, social, dan semua kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan Negara.
Yusuf Qardhawy (1988) membagi baitul mal menjadi empat bagian  kerja berdasarkan tempat penerimaannya, merujuk pada aplikasi masa Islam klasik :
1.      Departemen khusus untuk sedekah (zakat).
2.      Departemen khusus untuk menyimpan pajak dan upeti.
3.      Departemen khusus untuk ghanimah dan rikaz.
4.      Departemen khusus untuk harta yang tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena pembunuhan).
Hal ini sebenarnya juga telah diungkapkan pula oleh Ibnu Taimiyah, beliau mengungkapkan bahwa dalam adminstrasi keuangan Negara, dalam Baitul Mal telah dibentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Dewan-dewan tersebut diantaranya:
1.        Diwan al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai negeri dan tentara.
2.        Diwan al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes (jizyah) dan harta tanpa ahli waris.
3.      Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk memungut kharaj.
4.      Diwan al Hilali yang berfungsi mengkoleksi pajak bulanan.
Pada hakikatnya pengembangan institusi dan kebijakan dalam ekonomi Islam tidak memiliki ketentuan tetap kecuali apa yang telah di syariat. Khususnya dalam pembentukan departemen dan penggunaan pendapatan Negara, sebenarnya juga tergantung pada perkembangan atau kondisi perekonomian Negara pada satu waktu tertentu. Artinya pengembangan institusi dan kebijakan ekonomi tidaklah terikat pada apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin terdahulu, peran ijtihad dengan mempertimbangkan keadaan kontemporer menjadi sangat menentukan arah dan bentuk institusi dan kebijakan ekonomi.
Merujuk pada apa yang telah dijelaskan oleh Qardhawi tentang institusi Baitul Mal, dalam operasionalnya, salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan Negara adalah ketika dana yang dimiliki departemen sedekah (zakat) yang fungsinya memenuhi kebutuhan dasar warga negara kurang, maka dapat menggunakan dana dari departemen lain yaitu departemen pajak dan upeti. Namun pada masa klasik Islam hal ini dilakukan dengan skema hutang, artinya jika suatu saat departemen sedekah sudah memiliki kecukupan dana, maka hutang tadi harus dilunasi pada departemen pajak dan upeti. Tahapan penggunaan keuangan negara ini sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya, dimana sumber keuangan negara utama adalah zakat, kemudian fay’ dan pajak. Jika masih juga kekurangan maka negara akan melakukan skema takaful, dimana semua harta dikumpulkan negara dan dibagikan sama rata

B.     Defenisi Baitul Mal

Lembaga keuangan mikro syariah disebut Baitul Mal wat Tamwil (BMT). BMT sebenarnya terdiri dari Baitul Mal dan Baitul Tamwil secara etimologis Baitul Mal berarti Rumah uang. Suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat yang bersifat nonkomersial, sumber dana Baitul Mal berasal dari ZISWAH (zakat,infaq,sedekah,wakaf,hibah). Baitul mal adalah rumah pembiayaan yang berarti suatu lembaga islam yang usaha pokoknya menghimpun dana pihak ketiga (deposan) dan memberikan pembiayaan pembiayaan kepada usaha usaha yang produktif dan menguntungkan. Dalam operasinya satu sama lain saling berhubungan dan mendukung. Sebagian keuntungan baitul tamwil baik dari perusahaan maupun nasabah yang sudah nisab mengalir ke baitul mal.[3] Baitul mal juga dapat diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara. Baitul mal merupakan lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang Negara sesuai ketentuan syariah.[4]
Baitul mal wa Tamwil adalah lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan  lembaga keuangan perbankan dan lembaga formal lainnya.[5]

C.     Ciri ciri Baitul Mal

Atas landasan pengertian itu, BMT memiliki ciri ciri utama sebagai berikut:
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi yang paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
2.      Bukan lembaga social tetapi dapat dimanfaatkan mengefektifkan penggunaan zakat,infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3.      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat sekitarnya.
4.      Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang diluar masyarakat itu.
Selain ciri utama diatas, BMT juga memiliki ciri khas sebagai berikut :
1.      Staf dan karyawannya bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun penerima pembiayaan usaha.[6]
2.      Kantor dibuka  dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian staf harus bergerak dilapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitorkan dan mesupervisi usaha nasabah.
3.      BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya di madrasah, mesjid atau mushala ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT, setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah.
4.      Manajemen BMT diselenggarakan secara professional dan islami.
Dari uraian diatas dapat disimpulakn bahwa BMT harus dirumuskan  secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan, artinya, lembaga keuangan non perbankan ini harus dirumuskan secara sederhana agar dapat ditangani dan dimengerti oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan aturan dan mekanisme kerja BMT dibuat dengan lentur, efesien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya. Selain itu, kebijakan yang diambil BMT hendaknya terkait dengan kepentingan mendasar dari para anggota. Hal ini perlu dilakukan agar pihak pihak yang terlibat terus termotivasi untuk membina dan mengembangkan lebih lanjut.[7]

D.    PRINSIP KERJA BMT

1.      Prinsip Bagi Hasil
            Menggunakan konsep Al-Mudharabah, Al-Musyarakah, Al-Muzara’ah dan Al-Musaqah.
2.      Sistem Profit
Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan adalah merupakan pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja.
3.      Sistem Balas Jasa
Tata cara jual beli yg dalam pelaksanannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT & kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual  barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas jasa yang dipakai antara lain : Ba’Al-Murobahah, Ba’As-Salam, Ba’Al-Istishna & Ba’bitstaman Ajil.
4.      Akad Bersyarikat
Akad ini adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih & masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yg digunakan yaitu Al-Musyarakah dan Al-Mudharabah.
5.      Produk Pembiayaan
Penyediaan uang & tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di antara BMT dg pihak lain  yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu. Menggunakan konsep : Al-Murabahah, Al-Bai’Bitsaman Aji, Al-Mudharabah & Al-Musyarakah.

E.     TUJUAN BMT

BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.







BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Zaman Nabi, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan Negara di distribusikan secara langsung.Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran Negara, dan Baitul Mal dalam tataran public belum perlu.
Pada masa khalifah Abu Bakar, pembagian Baitul Mal belum di rasa perlu. Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Dan merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi penerima dan penyalur harta yang berhak, dan juga mengupayakan pembangunan dari harta itu sendiri (tawil) yang di landaskan atas dasar prinsip-prinsip islam.
Defenisi baitul mal itu sendiri secara sederhana adalah Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara (Zallum, 1983).
Tujuan dari BMT itu sendiri adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.








DAFTAR PUSTAKA

·         Yusuf Qardhawy, Hukum Zakat, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1988.
·         Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.PT Grafindo Persada.Jakarta.2008.
·         Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.2009.
A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.PT Ra


[1]Veihzal Rivai.Islamic Financial Management.(Jakarta: PT Grafindo Persada.2008).hal. 63

[2] Ibid.hal.64
[3] Edy Mulyana.Ekonomi Syariah DiSerambi Mekah.(Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.2009).hal.181
[4] Ibid.hal.182
[5] A.Djazuli.Lembaga Lembaga Perekonomian Umat.(Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.2002).hal.183
[6] Ibid.hal.184
[7] Ibid.hal.185