MAKALAH FILSAFAT ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dominasi pengaruh filsafat Yunani
kian menimbulkan masalah dan tantangan tersendiri terhadap eksistensi filsafat
Islam. Secara internal munculnya kritisisme dan bahkan tuduhan negatif oleh
kalangan ulama orthodok terhadap pemikiran filsafat dalam Islam. Secara
eksternal ada sanggahan bahwa sebenarnya filsafat Islam tidak ada, yang ada
hanyalah umat Islam memfilsafatkan filsafat Yunani agar sesuai dengan ajaran
Islam. Persoalannya adalah apakah benar filsafat telah menyelewengkan keyakinan
Islam? Dengan demikian, benarkah para filosof Muslim adalah ahli bid’ah
dan kufr? Seperti terlihat dalam tuduhan-tuduhan kaum orthodok. Karena
itu persoalan ini diangkat dalam makalah ini dengan tema sentralnya Ibnu
Rusyd.
Persoalan ini sangat urgen untuk
diselesaikan karena sudah menyangkut persoalan sensitif keimanan dan karena
ternyata ikhtilaf dalam metode keilmuan untuk memahami ajaran agama
sampai pada klaim-klaim kebenaran tentang status agama seseorang.
Penyusunan
makalah ini berawal dari tugas yang diberikan oleh Bpk. Rafiudin selaku dosen
pembimbing mata kuliah “Filsafat Umum” kepada kami. Dan makalah ini akan kami
jadikan sebagai bahan belajar kelompok atau diskusi. Jadikanlah makalah ini
sebagai penambah wawasan dalam peningakatan
kegiatan belajar.
B. Perumusan Masalah
- Penjelasan tentang Ibnu Rusyid dan sejarahnya.
- Ibnu Rusyid sebagai filosof.
- Pengaruh pemikiran Ibnu Rusyid terhadap perkembangan filsafat.
C. Tujuan
- Menambah wawasan tentang Ibnu rusyid dan kehidupannya sebagai filosof.
- Memahami hasil pemikiran Ibnu Rusyid dan karya-karyanya
- Sebagai bahan diskusi atau belajar kelompok.
BAB II
PEMBAHASAN
Ibnu
Rusyd adalah seorang jenius yang berasal dari Andalusia dengan pengetahuan
ensiklopedik. Masa hidupnya sebagian besar diberikan untuk mengabdi sebagai
"Kadi" (hakim) dan fisikawan. Di dunia barat, Ibnu Rusyd dikenal
sebagai Averroes dan komentator terbesar atas filsafat Aristoteles yang
mempengaruhi filsafat Kristen di abad pertengahan, termasuk pemikir semacam St.
Thomas Aquinas. Banyak orang mendatangi Ibnu Rusyd untuk mengkonsultasikan
masalah kedokteran dan masalah hukum.
Diantara para filosof Islam, Ibnu
Rusyd adalah salah seorang yang paling dikenal dunia Barat dan Timur. Nama
lengkapnya Abu al-Walid Muhammad ibnu Ahmad Ibnu Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ahmad
ibnu rusyd, lahir di Cordova, Andalus pada tahun 520 H/ 1126 M, sekitar 15
tahun setelah wafatnya abu Hamid al-Ghazali. Ayah dan kakek Ibnu Rusyd adalah
hakim-hakim terkenal pada masanya. Ibnu Rusyd kecil sendiri adalah seorang anak
yang mempunyai banyak minat dan talenta. Dia mendalami banyak ilmu, seperti
kedokteran, hukum, matematika, dan filsafat. Ibnu Rusyd mendalami filsafat dari
Abu Ja'far Harun dan Ibnu Baja.
Ia ditulis sebagai satu-satunya
filsuf Islam yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang semuanya menjadi fuqaha’
dan hakim. Ayahnya dan kakeknya menjadi hakim-hakim agung di Andalusia.
Ibnu Rusyd sendiri menjabat hakim di Sevilla dan Cordova pada saat terjadi
hubungan politik yang penting antara Andalusia dengan Marakasy, pada masa
Khalifah al-Manshur. Hal itu mencerminkan kecerdasan
otak dan ghirah kepada ilmu pengetahuan dalam keluarga ini sudah tumbuh
sejak lama yang kemudian semakin sempurna pada diri ibnu Rusyd. Karena itu,
dengan modal dan kondisi ini ia dapat mewarisi sepenunya intelektualitas
keluarganya dan menguasai berbagai disiplin ilmu yang ada pada masanya.
Tidak hanya seorang ilmuan
terpandang, ia juga ikut ke medan perang melawan Alphonse, raja Argon. Khalifah
begitu menghormati Ibnu Rusyd melebihi penghormatannya pada para pejabat daulah
al-Muwahhidun dan ulama-ulama yang ada masa itu. Walau pun demikian Ibnu Rusyd
tetap menjadi orang yang rendah hati, ia menampilkan diri secara arif
selayaknya seorang guru dalam memberi petunjuk dan pengajaran pada umat.
Hubungan dekat dengan Khalifah segera berakhir, setelah Khalifah
menyingkirkannya dari bahagian kekuasaan di Cordova dan buku-buku karyanya
pernah diperintahkan Khalifah untuk dimusnahkan kecuali yang berkaitan dengan
ilmu-ilmu murni saja. Ibnu Rusyd mengalami hidup pengasingan di Yasyanah. Tindakan Khalifah ini menurut Nurcholish Madjid, hanya
berdasarkan perhitungan politis, dimana suasana tidak kondusif dimanfaatkan
oleh para ulama konservatif dengan kebencian dan kecemburuan yang terpendam
terhadap kedudukan Ibnu Rusyd yang tinggi.
Pengalaman pahit dan tragis yang
dialami Ibnu Rusyd adalah seperti pengalaman hidup yang dialami para pemikir
kreatif dan inovatif terdahulu. Namun kecintaannya kepada ilmu pengetahuan,
membaca, menulis dan bermuzakarah tidak pernah surut. Kecintaan pada ilmu
pengetahuan membentuk kepribadiannya sebagai seorang inklusif, toleran dan suka
memberi maaf. Sifat kepribadian ini menurut al-Aqqad menyebabkan ia (saat
menjadi hakim) selalu sulit dalam menjatuhkan eksekusi, dan jika eksekusi harus
dilakukan ia serahkan kepada para wakilnya.
Di dunia Barat ia disebut dengan
Averrois, menurut Sirajuddin Zar, sebutan ini sebenarnya lebih pantas untuk
kakeknya. Karena sebutan ini adalah akibat terjadinya metamorfose Yahudi-Spanyol-Latin.
Kata Arab Ibnu oleh orang Yahudi diucapkan seperti kata Ibrani Aben, sedangkan
dalam standar Latin Rusyd menjadi Rochd. Dengan demikian, nama
Ibnu Rusyd menjadi Aben Rochd, maka melalui asimilasi huruf-huruf konsonan dan
penambahan sisipan sehingga akhirnya menjadi Averrois.
Dari Averrois ini muncul sebuah kelompok pengikut Ibnu Rusyd dalam bidang
filsafat yang menamakan diri Averroisme. Dalam bidang ini, Ibnu Rusyd memang
membuktikan diri sangat ahli dan terhormat, penjelasan-penjelasannya tentang
filsafat dan komentarnya terhadap filsafat Aristoteles dinilai yang paling
tepat dan tidak ada tandingannya. Sebab itu ada yang menamakannya sebagai guru
kedua (bukan al-Farabi), setelah guru pertama Sang Filsuf atau Aristoteles.
Itu tidak berarti Ibnu Rusyd tidak
memiliki pemikiran filsafat sendiri, dalam penjelasan al-Ahwani,
pandangan-pandangan pribadi Ibnu Rusyd yang mencerminkan pandangan dan pahamnya
sendiri terdapat dalam rumusan kesimpulan setelah memberikan uraian dan
komentas terhadap filsafat Aristoteles. Ulasan dan
Kesimpulan-kesimpulan tersebut terkadang lebih panjang dari terjemahannya
terhadap pemikiran Aristoteles sendiri.
Hidup terkucil demikian tidaklah
lama (1 tahun) dialami Ibnu Rusyd, karena Khalifah segera mencabut hukumannya
dan posisinya direhabilitasi kembali. Tidak lama menikmati semua itu, Ibnu
Rusyd wafat pada 1198 M/ 595 H di Marakesh dan usia 72 tahun menurut
perhitungan Masehi dan 75 tahun menurut perhitungan Hijrah.
B. Pemikiran
Filsafat Ibnu Rusyd
1) Kritik
Terhadap Al-Ghazali
Seperti disebut diatas, bahwa Ibnu
Rusyd hidup dan melontarkan pemikirannya beberapa puluh tahun setelah
al-Ghazali wafat (w. 505 H/ 1111 M). Dimasa hidupnya, Al-Ghazali mendalami ilmu
filsafat dan telah menulis buku sebagai kesimpulan tentang kajiannya terhadap
ajaran ilmu filsafat, yang terkenal adalah bukunya tahafuth al-falasifah. Buku
tersebut memang ditujukan untuk membongkar dan serangan terhadap paham filsafat
dan membuktikan kekeliruan padanya dari ajaran agama, khususnya filsafat
Al-Farabi dan Ibnu Sina. Dalam kesimpulannya, al-Ghazali menetapkan 20 soal
sebagai bathil dan pada akhir bukunya tiga soal diantaranya adalah
kafir, sehingga dari sini ia mengkafirkan para filsuf. Tiga soal tersebut
adalah:
- Pendapat filsuf bahwa alam itu azali atau qadim (eternal in the past)
- Pendapat filsuf bahwa Tuhan tidak mengetahui juz’iyat (hal-hal yang juz’i/ individual/ partikular).
- Paham filsuf yang mengingkari adanya kebangkitan tubuh di hari akhirat.
Menurut Aziz Dahlan, itu berarti
bahwa siapa saja yang menganut salah satu dari tiga paham tersebut, menurut
Al-Ghazali, jatuh ke dalam kekafiran. Polarisasi dan
kesimpulan ini mampu mempengaruhi pemahaman umat sehingga menjadi sanggahan dan
serangan tajam terhadap filsafat dan filsuf. Hal demikian berimplikasi pada
sikap negatif dan penolakan umat pada ilmu ini yang akhirnya menutup pintu
kajian terhadap ilmu-ilmu fisafat di dunia Islam.
Tetapi, tentu tidak mudah bagi orang
memahami dialog-dialog dan bantahan-bantangan yang di tulis Al-Ghazali dalam
rangka memaparkan peliknya argumen dan materi kajian para filsuf, menurut yang
dipahaminya dan argumen-argumen untuk menjatuhkan argumen para filsuf. Itu saja
sudah cukup bukti kehujjahan dan pengaruh keilmuan Al-Ghazali pada pemahaman
keagamaan umat saat itu. Begitu pula pelik dan resikonya memberi bantahan dan
sanggahan terhadap serangan Al-Ghazali tersebut, seperti dilakukan Ibnu Rusyd.
Dalam pada itu, Ibnu Rusyd melakukan
tiga upaya sekaligus yaitu membela para filsuf yang dikafirkan Al-Ghazali, melakukan
klarifikasi paham filsafat dan menyanggah paham Al-Ghazali. Pembelaan terhadap
para filsuf dilakukan dengan merumuskan harmonisasi agama dan filsafat,
klarifikasi paham filsafat dilakukan dengan menguraikan maksud filsafat yang
sebenarnya tentang soal-soal yang dikafirkan dan sanggahan terhadap Al-Ghazali
dengan mengelaborasi “kesalahan” persepsinya. Semua itu dilakukan Ibnu Rusyd
dengan berpikir rasional dan menafsirkan agama pun secara rasional, namun ia
tetap berpegang pada sumber agama itu sendiri, yaitu al-Quran.
- Harmonisasi agama dan filsafat
Memulai makalahnya, Ibnu Rusyd
mengajukan pertanyaan-pertanyaan apakah mempelajari filsafat dan manthiq
(logika) diperbolehkan menurut syara’, ataukah dilarang, ataukah diperintahkan
–baik sebagai perintah anjuran ataupun perintah wajib?. Menurut Ibnu Rusyd,
kegiatan filsafat tidak lain adalah mempelajari segala wujud dan merenungkannya
sebagai bukti adanya pencipta. Disisi lain, syara’ menurutnya telah
memerintahkan dan mendorong kita untuk mempelajari segala yang ada. Disini ia ingin mengatakan bahwa menurut syara’,
pengertian demikian menunjukkan bahwa mempelajari filsafat itu adalah perintah
wajib atau perintah anjuran.
Tetapi karena kegiatan mempelajari
segala sesuatu adalah dengan akal (lihat al-Hasyr: 2; al-A’raf: 185; al-An’am:
75; al-Ghasiyah:17; Ali-Imran:191), yang berisi perintah tertulis untuk wajib
dan pelakunya adalah terhormat. Disini kias (perenungan dan penyimpulan sesuatu
pengertian yang tidak diketahui dari yang telah diketahui serta penarikan
pengertian baru dari padanya) dilakukan, menurut kias wajib melakukan
penelitian tentang segala yang ada menggunakan kias rasional. Artinya, syara’
menganjurkan dan memerintahkan mencari metode yang paling sempurna dengan
menggunakan cara analogi yang paling sempurna pula, yang dinamakan burhan (demonstrasi).
Sementara metode burhan adalah metode filsafat. Maka menurut syara’
mempelajari filsafat adalah perintah yang bersifat wajib.
Menurut Ibnu Rusyd, karena syari’at
ini benar dan ia menyeru untuk mempelajari sesuatu kearah yang benar, maka
pembahasan burhani tidak akan membawa pertentangan dengan apa yang
diajarkan oleh syara’. Kebenaran tidak akan berlawanan dengan kebenaran yang
lain, melainkan mencocoki dan menjadi saksi atasnya. Maka jika dari penjelasan burhani
tidak disebutkan syari’at, berarti tidak ada pertentangan. Kalau syara’
menyebutkannya, jika berseuaian maka tidak ada persoalan. Tetapi jika
berselisih maka harus dilakukan takwil (interpretasi) yang mungkin sehingga
sesuai dengan pendapat akal.
- Qadimnya alam
Tentang qadimnya alam atau dalam
bahasa filsafat azalinya alam, menurut Ibnu Rusyd itu hanya perselisihan
mengenai penamaan saja. Sebab kita bersepakat tentang adanya tiga wujud yaitu; pertama,
wujud yang terjadi dari sesuatu selain dirinya, dan oleh sesuatu yang lain
serta dari sesuatu bahan tertentu dan wujud ini didahului oleh waktu. Inilah
wujud benda-benda seperti air, tanah dst. Kedua, lawannya adalah wujud
yang adanya tidak berasal dari, maupun disebabkan oleh sesuatu yang lain serta
tidak pula didahului oleh waktu. Inilah wujud al-Qadim. Baik yang
pertama dan kedua tidak ada perbedaan antara umat, perbedaan itu pada wujud
ketiga yaitu, wujud yang tidak terjadi berasal dari sesuatu serta tidak pula
didahului oleh waktu, tetapi terwujud oleh sesuatu, yakni oleh al-Qadim. Inilah
alam keseluruhan, perselisihan disini berkenaan dengan waktu yang lalu dan
wujud yang lalu. Plato berpendapat waktu dan wujud yang lalu adalah terbatas.
Aristoteles sebaliknya berpendapat bahwa waktu dan wujud yang lalu tidak
terbatas, sama halnya dengan waktu dan wujud mendatang. Wujud ini memiliki segi
persamaan dengan wujud muhdats dan wujud al-Qadim. Maka mereka
yang terkesan dengan persamaan wujud qadim akan menamakannya qadim
pula, begitu pun mereka yang terkesan dengan wujud muhdats akan
menamakan muhdats pula.
Makna – makna diatas menurut Ibnu
Rusyd tidak bertentangan dengan al-Quran, sebab tidak ada perselisihan dalam
menempatkan bahwa Allah adalah pencipta alam keseluruhan ini. Jadi menurut
filsuf, qadimnya alam tidak sama dengan qadimnya Allah, tetapi yang mereka
maksudkan adalah yang ada berubah menjadi ada dalam bentuk lain. Karena
penciptaan dari tiada (al-‘adam), adalah mustahil dan tidak mungkin
terjadi. Dari tidak ada tidak bisa terjadi sesutau, oleh karena itu materi asal
alam ini mesti kadim. Memperkuat pandangan ini, Ibnu
Rusyd mengutip penjelasan al-Quran, surat Hud ayat 7, yang makna
lahiriah ayat mengatakan bahwa terdapat wujud sebelum wujud ini, yaitu
singgasana dan air. Begitu pula dikaitkan dengan bentuk wujud ini yang berupa
bilangan gerak falak (Ibrahim: 48). Maka disini Ibnu Rusyd membuktikan
paham qadim-nya alam tidak bertentangan dengan ajaran al-Quran. Dalam hal ini
kaum teolog yang menyatakan alam diciptakan Tuhan dari tiada, justeru tidak
mempunyai dasar pijakan dalam ajaran al-Quran.
- Gambaran kebangkitan di akhirat
Menurut Ibnu Rusyd, filsuf mengakui
tentang adanya kebangkitan di akhirat, tetapi mereka berbeda interpretasi
mengenai bentuknya. Ada yang mengatakan bahwa yang akan dibangkitkan hanya
rohani saja dan ada yang mengatakan jasmani dan rohani. Namun yang pasti,
kehidupan di akhirat tidak sama dengan kehidupan didunia ini.
Jadi para filsuf tidak berpendapat seperti yang dituduhkan Al-Ghazali bahwa
filsuf hanya berpaham bahwa kebangkitan hanya bersifat rohani.
Sebaliknya, menurut Ibnu Rusyd
justeru Al-Ghazali sendiri tidak konsisten, dalam tahafuth al-falasifah dikatakan
bahwa tidak ada ulama yang berpendapat bahwa kebangkitan di akhirat hanya
bersifat rohani semata. Akan tetapi dalam bukunya yang lain, Al-Ghazali
mengatakan bahwa kaum sufi berpendapat yang akan terjadi di akhirat adalah
kebangkitan rohani.
- Pengetahuan Tuhan
Menurut Ibnu Rusyd, para filsuf
tidak mempersoalkan apakah Tuhan mengetahui hal-hal yang bersifat juz’I yang
terdapat dialam semesta ini atau tidak mengetahuinya.
Persoalannya adalah bagaimana Tuhan mengetahui yang juz’a tersebut. Cara Tuhan
berbeda mengetahu yang juz’iyat dengan cara manusia mengetahuinya, pengetahuan
manusia kepada juz’iyat merupakan efek dari objek yang telah diketahui, yang
tercipta bersamaan dengan terciptanya objek tersebut serta berubah bersama
perubahannya. Sedangkan pengetahuan Tuhan merupakan kebalikannya,
pengetahuan-Nya merupakan sebab bagi obyek yang diketahui-Nya. Artinya, karena pengetahuan Tuhan bersifat qadim yakni
semenjak azali Tuhan mengetahui yang juz’I tersebut, bahkan sejak sebelum yang
juz’I berwujud seperti wujud saat ini.
Lebih dari itu, sebenarnya bukan
hanya yang juz’i, tetapi juga yang kulliyat Tuhan tidak mengetahuinya
seperti pengetahuan manusia. Kulliyat adalah juga efek dari sifat wujud ini,
sedangkan pengetahuan Tuhan adalah kebalikan dari itu. Maka secara burhani,
ilmu Tuhan sesungguhnya mengatasi kualifikasi yang kulliyat dan juz’iyat
tersebut, sebab Tuhan yang mengadakannya.
- Kesalahan Al-Ghazali
Jadi, pengkafiran Al-Ghazali atas
kedua failasuf tidaklah definitif. Karena dalam bukunya “At-Tafriqah” bahwa
mengkafirkan orang lain karena telah melanggar ijma’ hanya mengandung sifat
tentatif belaka. Tapi ijma’ tidak mungkin terjadi dalam persoalan seperti ini,
persoalan demikian sangat pelik dan sepenuhnya bergantung pada kemampuan kias
rasional dan kemampuan burhani seseorang yang hanya bisa dilakukan oleh kaum rashikhun
fi ‘ilm. Karena demikian keadaannya, maka mustahil terjadi ijma’ yang
meyeluruh dalam bidang takwil. Maka penilaian yang tepat adalah bahwa
orang-orang berselisih pendapat dalam persoalan yang pelik tersebut berhak
mendapat pahala jika mereka benar, tetapi bisa dimaafkan jika mereka salah.
Kesalahan yang bisa dimaafkan
demikian hanyalah kesalahan yang tidak disengaja yang dilakukan kaum yang
dikaruniai pengetahuan khusus mengetahui takwil ketika mereka mempelajari
persoalan-persoalan rumit yang diperintah syara’ untuk mempelajarinya. Adapun
kesalahan oleh orang-orang selain kelompok ini, adalah dosa. Maka bagi kaum burhani
ini melakukan takwil terhadap ajaran-ajaran yang memberi petunjuk untuk itu
harus dilakukan, sebaliknya umat kebanyakan hanya diperintah mengambil makna
lahir ayat, jika tidak akan menyebabkan kekafiran pada masing-masing mereka.
Oleh sebab itu, larangan Al-Ghazali – terhadap semua orang – dalam melakukan
kias rasional seperti dilakukan para filsuf dan filsafat mereka tidak tepat,
karena bertentangan ajaran al-Quran.
2) Pengaruhnya di Eropa
Pengkafiran al-Ghazali ini membuat orang di dunia Islam
bagian timur dengan Baghdad sebagai
pusat pemikiran menjauhi falsafat. Apalagi di
samping pengkafiran itu al-Ghazali mengeluarkan
pendapat bahwa jalan sebenarnya untuk mencapai hakikat
bukanlah filsafat tetapi tasawuf, bahwa bukanlah
akal tetapi al-dzauq dan ma'rifat sufilah yang membawa orang kepada kebenaran
yang meyakinkan. Sebaliknya, di dunia Islam bagian Barat yaitu di Andalus atau
Spanyol Islam pemikiran filsafat masih berkembang sesudah serangan
al-Ghazali tersebut. Maka secara berangsur, kekayaan khazanah ilmu
pengetahuan dan filsafat di wilayah timur beralih ke wilayah barat. Hal itu
terlihat dengan banyaknya buku-buku ilmu dan filsafat yang beredar di wilayah
barat, terutama di Andalusia dan Sisilia, sebagai maha karya kaum Muslimin di
timur dan barat.
Dinamis dan semaraknya perkembangan ilmu pengetahuan
ditangan umat Islam di Andalusia dan Sisilia akhirnya menarik minat orang-orang
dari kalangan Yahudi dan Kristen untuk menuntut ilmu ke wilayah itu dan
melakukan penerjemahan-penerjemahan atas seluruh karya-karya Aristoteles,
seperti yang dilakukan St. Thomas Aquinas dengan meminta rekannya, William
Moerbeke untuk melakukan penerjemahan tersebut. Setelah penerjemahan tersebut,
tampak bahwa Ibnu Rusyd tidak melakukan kesalahan dalam intisari filsafat. Oleh kalangan Yahudi dan Nasrani, mereka mengenal
Ibnu Rusyd sebagai sang pemberi penjelasan atau komentator filsafat
Aristoteles. Dante dalam syairnya Divine Comedy,
mengatakan Ibnu Rusyd sebagai komentator terbesar terhadap filsafat Aristoteles
dimasanya.
Aziz Dahlan menjelaskan para pelopor lain dalam mempelajari
filsafat tidak hanya dari kalangan intelektual tetapi juga dari kalangan
agamawan Kristen, seperti Paus Silvester II (999-1003 M). Begitu pun setelah
Toledo jatuh ketangan Alphonse (451 H/ 1058 M), dewan penerjemahan (kitab-kitab
berbahasa Arab ke bahasa Latin) didirikan oleh Raymund (1130-1150 M), Uskup
Kepala di Toledo dan dewan ini dipimpin oleh Dominikus Gundisalvus. Pengakajian
yang tidak kalah bergairah bahkan mendapat dukungan kuat dari Kaisar Frederik
II (1212-1250 M), seperti di wilayah-wilayah Italia Selatan Palermo, Sisilia,
dan Napoli. Di pusat-pusat pengkajian ini, karya-karya Ibnu Rusyd mendapat
apresiasi yang luar biasa tinggi, hal itu terlihat dari banyaknya fasilitas
yang diberikan Kaisar kepada Michael Scot (1175-1234 M) untuk menyalin dan
menterjemahkan karya-karya Ibnu Rusyd, sedangkan Hermanus Allemanus (pada masa
1240-1260 M) menterjemahkan karya-karya al-Farabi.
Disamping kelompok pengidola, ternyata paham filsafat Ibnu
Rusyd juga mendapat penolakan bangsa Eropa yang datang dari kalangan gereja,
seperti Keuskupan Paris “mengharamkan” kajian-kajian terhadap buku-buku Ibnu
Rusyd di berbagai perguruan tinggi pada abad ke-13.
Fakta-fakta diatas terkesan berlawanan, tetapi sebenarnya disanalah kekuatan
pengaruh filsafat Ibnu Rusyd yang tidak habis dan henti-hentinya dibahas bangsa
Eropa, secara sembunyi-sembunyi sekalipun. Karena itu sekali pun para Rahib
dilarang mempelajari hal-hal yang berbau duniawi tetapi mereka tetap
mengkaji dan mendiskusikan Ibnu Rusyd.
3) Averroisme
Ditangan Ibnu Rusyd, filsafat menjadi demikian menantang dan
menarik minat banyak orang untuk mendalaminya. Paham rasional yang
dikembangkannya menjadi titik terang bagi bangsa Eropa untuk meneropong
persoalan peradaban dan keagamaan mereka. Kias rasional, takwil dan pengetahuan
burhani merupakan bentuk tertinggi dalam pemikiran Muslim yang
menjadikan peradaban Muslim unggul dan maju adalah tantangan secara diametreal
bagi paham keagamaan Kristen yang terbelakang karena tertutup, otoriter dan
dogmatis.
Seperti ditulis diatas, disini para agamawan Kristen
bersikap “munafik” karena secara resmi melarang, tetapi mempelajarinta secara
diam-diam dalam gereja mereka. Karena itu larangan Gereja tidak mempan
menghalangi kaum intelektual untuk terus mengembangkan paham filsafat, terutama
paham Ibnu Rusyd di Eropa. Dari sini muncullah sekelompok intelektual yang
bersemangat menjadikan Ibnu Rusyd sebagai guru pertama (al-mua’allim al-awwal). Mereka ini dipimpin Hermanus Allemanus (pada masa
1240-1260 M) mendirikan aliran Averroisme. Penamaan
Averroisme sebagai pengikut Ibnu Rusyd, menurut Sirajuddin Zar (seperti disebut
sebelumnya) adalah kurang tepat, lebih tepatnya dinisbahkan pada kakek Ibnu
Rusyd sendiri.
Munculnya gerakan dan aliran Averroisme ini sejatinya adalah
lompatan besar dalam pemikiran dan semangat keilmuan bangsa Eropa, khususnya
dalam bidang ilmu pengetahuan dan filsafat. Sebab sebelumnya Eropa kosong dari
dari ilmu pengetahuan, berfikir sempit dan tidak menghargai akal. Bagi mereka
satu-satunya sumber kebenaran hanyalah Gereja Kristen.
Seperti diketahui bahwa Gereja Katolik Roma sudah menancapkan dominasinya selama
11 abad di Eropa (abad ke-5 - abad ke-16 M) dan sukses dalam menyatukan Eropa
didalam kerajaan Gereja Katolik– ditandai dengan supremasi gereja secara
absolut diatas negara. Dalam situasi itu kehidupan masyarakat Barat sepenuhnya
dalam kontrol dan dogma gereja Katolik Roma, sehingga tidak ada kemerdekaan dan
keselamatan diluar gereja.
Menurut Sirajuddin Zar, kendatipun Averroisme ini namanya
dibangsakan kepada Ibnu Rusyd, namun ajaran keduanya terdapat perbedaan yang
mendasar. Hal itu disebabkan oleh latar belakang agama yang berbeda. Kalau Ibnu
Rusyd mengembangkan paham rasional dalam bingkai ajaran Islam, sebaliknya
Averroisme hanya mengambil dasar-dasar rasional saja dengan meninggalkan
keyakinan keagamaan mereka. Lebih jelasnya Sirajuddin Zar menulis demikian.
“Ibnu Rusyd dilatarbelakangi oleh ajaran Islam yang rasional
dan dinamis. Di dalam Islam terdapat ajaran yang bersifat dogmatis (qath’I al-dalalah) amat sedikit jumlahnya. Adapun yang terbanyak ialah ajaran
Islam yang bersifat zhanni
al-dalalah. Ia datang hanya dalam bentuk
prinsip-prinsip pokok, karena itu untuk mengoperasionalkannya diserahkan pada
otak manusia setempat dimana ia hidup…berbeda dengan Islam, agama Kristen semua
ajarannya bersifat dogmatis sehingga tidak bisa didamaikan antara ajarannya
dengan filsafat. Atas dasar inilah ketika Averroisme mengembangkan pemikiran
rasional Ibnu Rusyd di Eropa, yang atara agama dan filsafat dapat
direkonsiliasikan, mendapat kesulitan.”
Dari kutipan diatas dapat dipahami bahwa dalam Islam, demikian
juga paham filsafat Ibnu Rusyd tidak ada kebenaran ganda, karena dari
penjelasan sebelumnya jika terjadi ketidak sesuaian penemuan kebanaran akal
dengan kebenaran wahyu, maka dilakukan proses takwil. Sehingga akhirnya hanya
ada satu kebenaran, yaitu kesatuan kebenaran agama dan filsafat. Sebaliknya
bagi bangsa Eropa terdapat kebenaran ganda(double truth), karena tidak mungkin mendamaikan kebenaran akal dan
kebenaran agama. Jadi konsep kebenaran ganda yang dikembangkan Averroisme
merupakan bentuk penyimpangan dari paham Ibnu Rusyd.
C. Karya-Karya Ibnu Rusyid
- Bidayat Al-Mujtahid (kitab ilmu fiqih)
- Kulliyaat fi At-Tib (buku kedokteran)
- Fasl Al-Maqal fi Ma Bain Al-Hikmat Wa Asy-Syari’at (filsafat dalam Islam dan menolak segala paham yang bertentangan dengan filsafat)
Pemikiran
Ibnu Rusyd terlihat ketika terjadi polemik antara ia dengan Hujjatul Islam Imam
Al-Ghazali. Ketidaksepakatan Al-Ghazali terhadap pemikiran filsafat Ibnu Rusyd
(hingga mengkafirkan) yang dituangkan dalam bentuk tulisan berjudul “tahafut
al-tahafut" (kerancuan dari kerancuan). Menurut penilaian Ibnu Rusyd,
Al-Ghazali telah mengisi bukunya tahafut falasifah dengan pikiran-pikiran
sufistik, dan kata-katanya tidak sampai pada tingkat keyakinan serta tidak
mencerminkan hasil pemahaman terhadap filsafat itu sendiri.
Pembicaraan
Al-Ghazali terhadap pikiran-pikiran filusof-filusof dengan cara demikian, tidak
pantas baginya, sebab tidak lepas dari dua hal. Pertama, ia sebenarnya memahami
pemikiran-pemikiran tersebut, tetapi tidak disebutkan disini secara benar-benar
dan ini adalah perbuatan orang-orang buruk. Kedua, ia memang tidak memahami
secara benar-benar, dan dengan demikian maka ia membicarakan sesuatu yang tidak
dikuasainya, dan ini adalah perbuatan orang-orang bodoh.
Menurut
Ibnu Rusyd, kedua kemungkinan tersebut sebenarnya tidak terdapat dalam diri
Al-Ghazali. Akan tetapi “kuda balab kadang-kadang terantuk” demikian kata
pepatah. Dan bagi Al-Ghazali, terantuknya itu ialah karena ia menulis buku
tahafut-nya tersebut. Boleh jadi penulisannya itu dilakukan karena melayani
selera massa dan lingkungannya.Polemik hebat keduanya misalnya dalam masalah
kebangkitan kembali manusia setelah meninggal.
Menurut
Ibnu Rusyd, pembangkitan yang dimaksud kaum filsuf adalah pembangkitan Ruhiyah
bukan Jasmaniyah. Pandangan ini berakar dari filsafat mereka tentang jiwa. Bagi
Ibnu Rusyd dan juga filsuf lainnya, yang bagi manusia adalah jiwanya.
Kebahagiaan dan ketenangan hakiki adalah kebahagiaan jiwa. Sedangkan menurut
Al-Ghazali, kebangkitan kembali manusia tak hanya secara ruh, tapi juga
Jasmaniyah. Ibnu Rusyd juga mengajarkan bagaimana cara membangun rules of
dialogue , dalam kaitannya memahami orang lain di luar kita.
Teori
ini didasarkan pada tiga prinsip epistemologi. Pertama, keharusan untuk memahami
yang lain dalam sistem referensinya sendiri. Dalam kasus ini, terlihat dari
penerapan metode aksimotik dalam menafsirkan diskursus filosofis ilmu-ilmu
Yunani. Prinsip kedua, dalam kaitan relasi kita dengan Barat, adalah prinsip
menciptakan kembali hubungan yang subur antara dua kutub dengan mengedepankan
hak untuk berbeda. Ibnu Rusyd membela pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada
kontradiksi antara kebenaran agama dan filsafat, tetapi terjadi harmoni
diantara keduanya. Harmoni yang dimaksud tidak harus sama dan identik. Karena
itu hak untuk berbeda harus dihargai.
Prinsip ketiga, mengembangkan sikap toleransi. Ibnu Rusyd menolak cara-cara Al-Ghazali menguliti filosuf tidak dengan tujuan mencari kebenaran, tetapi untuk mempertanyakan tesis-tesis mereka. Dan prilaku ini menurut Ibnu Rusyd tidak layak dilakukan oleh orang terpelajar, karena tujuan orang terpelajar adalah hanya untuk mencari kebenaran bukan menyebarkan keragu-raguan.
Prinsip ketiga, mengembangkan sikap toleransi. Ibnu Rusyd menolak cara-cara Al-Ghazali menguliti filosuf tidak dengan tujuan mencari kebenaran, tetapi untuk mempertanyakan tesis-tesis mereka. Dan prilaku ini menurut Ibnu Rusyd tidak layak dilakukan oleh orang terpelajar, karena tujuan orang terpelajar adalah hanya untuk mencari kebenaran bukan menyebarkan keragu-raguan.
BAB III
Penutup
- Kesimpulan
Jika mau menilai dengan jujur, maka
usaha pendamaian agama dan filsafat yang dilakukan Ibnu Rusyd melebihi upaya
yang dilakukan para filosof Muslim seperti al_kindi, al-Farabi dan lain-lain.
Dalam rumusannya terlihat, perpaduan utuh kebenaran agama dan filsafat dengan
argumentasi yang kokoh dan sepenuhnya berangkat dari ajaran agama Islam. Dengan
keunggulan itu, Ibnu Rusyd mampu mematahkan “serangan” Al-Ghazali dengan cara
yang lebih tajam dan jelas.
Maka dari itu terlihat sikap tegas,
jujur, terbuka dan penguasaan serta kedalaman ilmu pengetahuan pada diri Ibnu
rusyd. Dari sikap dan pandangannya demikian pula kemudian Ibnu Rusyd terlihat
seorang filsuf Islam yang paling dekat pandangan keagamaannya dengan golongan
orthodoks. Dan dari riwayat hidupnya diketahui bahwa diantara filsuf Islam,
tidak ada yang menyamainya dalam keahliannya dalam bidang figh Islam.
- Saran
Tentunya makalah ini banyak terdapat
kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kririk
dan sarannya dari berbagai pihak manapun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Dan mudah-mudahan dapat
dijadikan referensi untuk menambah khasanah keilmuan kita. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Aqqad, Abbas
Mahmud. 2003. Ibnu Ruysd: Sang Filsuf, Mistikus, Fakih, dan Dokter. Yogyakarta:
Qirtas.